Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

Membongkar Kebohongan Terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (2)

MEMBONGKAR KEBOHONGAN TERHADAP SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH

[Studi Kritis Buku ‘Itiqad Ahlu Sunnah Wal-Jamaah” Oleh KH Sirajuddin Abbas]

Oleh
Abu Ubaidah Al-Atsariy



PASAL 4
MADZHAB IBNU TAIMIYYAH DALAM TAKFIR

 
Hal 301-302 : Penulis memberikan judul “Lekas-lekas menghukumi kafir” kemudian berkata: “…ayat-ayat yang khusus turun untuk mencela orang-orang kafir dipasangkan oleh Ibnu Taimiyyah untuk orang Islam yang menziarahi kubur, untuk orang Islam yang berdo’a dengan tawassul. Inilah sikap lbnu Taimiyyah yang radikal. Sikap lbnu Taimiyyah ini sama dengan sikap Khawarij yang mengkafirkan sayyidina Muawiyyah Cs, pendeknya setiap orang yang tidak sesuai dengan pahamnya adalah kafir, halal darah dan hartanya”.

Jawaban: Lihatlah wahai pembaca, bagaimana penulis ini sembarangan mengeluarkan kata-katanya! Allah berfirman.
وَمَن يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. [An-Nisa:112]
Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah bersih dari tuduhan semacam ini bahkan beliau berkata: “Sesungguhnya orang yang selalu duduk bersamaku akan mengetahui bahwa aku termasuk manusia yang paling melarang dari lekas-lekas menghukumi seseorang, baik dengan kafir atau fasik, sampai tegak hujjah kepadanya lantas orang tersebut menyelisihinya, maka dapat dihukum kafir, fasik atau maksiat. Dan saya menyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengampuni kesalahan umat ini, baik kesalahan-kesalahan dalam perkataan dan perbuatan”.

Beliau melanjutkan: “Adapun takfir (menganggap kafir), ini termasuk ancaman yang keras. Memang barangkali seseorang melakukan perbuatan kufur, tetapi pelakunya bisa jadi baru masuk Islam, atau hidup di perkampungan yang jauh dan agama, maka orang seperti ini tidak dapat dikafirkan sehingga tegak hujjah atasnya, atau bisa jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash, atau mendengarnya tetapi masih rancu, maka seperti ini sama seperti yang di atas, sekalipun ia salah.

Dan seringkali aku mengingatkan saudara-saudaraku dengan hadits Bukhari-Muslim tentang seorang yang mengatakan: “Jika aku telah meninggal maka bakarlah aku, kemudian tumbuklah halus-halus, lalu buanglah ke lautan. Kalau memang Allah Subhanahu wa Ta'ala membangkitkanku, maka Dia akan menyiksaku dengan siksaan yang tidak pernah ada di alam ini”. Akhirnya merekapun melaksanakan wasiat tersebut. Tatkala Allah Subhanahu wa Ta'ala membangkitkannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala bertanya kepadanya: “Apa yang membuatmu melakukan ini?” jawabnya: “Aku takut kepada-Mu”, lantas Allah mengampuninya” [27]

Lihatlah orang ini, yang ragu akan kemampuan Allah dan kebangkitan manusia setelah mati bahkan ia meyakini bahwa dia tidak akan dibangkitkan, jelas ini merupakan kekufuran dengan kesepakatan kaum muslimin, tetapi dia jahil/bodoh, tidak mengetahui hal itu dan dia takut siksaan Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka Allahpun mengampuninya”. [28]

Kami kira perkataan beliau sudah cukup jelas untuk membantah tuduhan penulis ini.

Hal 302-303 : “Manusia -menurut kaum Ahlus Sunnah Wal Jamaah- apabila telah mengucap kalimat syahadat, telah mengakui dalam hatinya bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad itu Rasul-Nya maka orang itu sudah mukmin dan ia tidak menjadi kafir dengan berbuat dosa, walaupun dosa besar, selain syirik. Paham yang mengatakan bahwa si pembuat dosa besar adalah kafir itu adalah paham kaum Khawarij … . Sikap lbnu Taimiyyah sangat lancang menuduh orang dengan kafir kalau tidak sefaham dengannya”.

Jawaban : “Memang benar seorang mukmin tidak menjadi kafir dengan berbuat dosa, kami tidak mengingkari hal itu. Tetapi masalahnya, apakah Ibnu Taimiyyah menyelisihi paham ini, sehingga ia mengikuti paham Khawarij yang mengkafirkan orang yang berbuat dosa besar -sebagaimana orang memahami perkataan penulis di atas- ?!! jawabnya: “Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah amat jauh dari pemahaman Khawarij ini, bahkan beliau adalah orang yang memberantas pemahaman ini.

Beliau berkata: “Termasuk pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah bahwa Ad-dien dan iman itu berupa perkataan dan perbuatan, perkataan hati dan lisan, serta perbuatan hati, lisan dan anggota badan. Dan iman itu bisa bertambah dan berkurang.

Walaupun demikian, mereka tidak mengkafirkan orang Islam hanya dengan sebab maksiat atau dosa besar -sebagaimana yang dilakukan Khawarij-, tetapi mereka berkeyakinan bahwa persaudaraan iman tetap ada, walaupun terjadi kemaksiatan pada saudara kita, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang ayat Qishas.
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءُُ فَاتِّبَاعُ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik. [Al Baqarah :178]

Dan Allah juga berfirman.
وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. [Al-Hujurat : 9]

Dalam ayat pertama, Allah menyatakan bahwa orang yang membunuh masih termasuk saudaranya. Sedangkan dalam ayat kedua Allah manyatakan dua kelompok yang saling berperang itu masih termasuk orang-orang mukmin. [29]

Beliau juga menegaskan: “Setiap orang yang mau memperhatikan perkataan Khawarij dan Murjiah dalam masalah iman, ia akan mengetahui bahwa keduanya menyimpang dari ajaran Rasul... Demikian pula setiap muslim akan mengetahui bahwa peminum khamr, pezina, pencuri dan lain-lain tidak dikatakan oleh nabi bahwa mereka telah murtad dan wajib dibunuh, tetapi Al-Quran dan hadits-hadits mutawatir menjelaskan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang berbeda dengan hukuman orang orang murtad. Sebagaimana Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an hukuman bagi pezina (muhshon/yang sudah menikah) dengan rajam dan pencuri dengan potong tangan. Seandainya mereka murtad, tentu nabi n akan membunuh mereka. Jadi dua pendapat ini (Murjiah dan Khawarij) sangat rusak dan rusak sekali”. [30]

Maka jawablah sendiri wahai pembaca tuduhan penulis di atas.

PASAL 5
IBNU TAIMIYYAH DAN TARIKAT SUFI

 
Hal 303 : “lbnu Taimiyyah menfatwakan bahwa sekalian tarikat-tarikat sufiyah yang banyak diamalkan oleh umat Islam pada zamannya itu haram”

Jawaban: “Sekali lagi kita bertanya-tanya, “Benarkah sikap lbnu Taimiyyah menyesatkan sufi? Apakah dia salah jika menyatakan sesat sesuatu yang memang berhak dinyatakan sesat? Jawablah wahai orang yang berakal! Oleh karena itu kami tegaskan bahwa kaum sufiyah adalah kaum yang sesat dan menyesatkan. Mengapa demikian? Syeikhul Islam menjawab: “Mereka adalah kaum Ahlul ahwa’ (yang mengikuti hawa nafsu) yang beribadah kepada Allah dengan berdasarkan hawa nafsu mereka sendiri bukan dengan tuntunan Allah dan rasulNya.

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللهِ

Dan siapakah yang lebih tersesat daripada orang yang men gikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah. [Al-Qashas : 50]

Oleh karena itu, kebanyakan mereka telah dibutakan dengan hawa nafsu, mereka tidak mengenal siapa yang mereka sembah. Mereka sangat begitu mirip sekali dengan kaum Nashara yang dikatakan Allah dalam kitab-Nya:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلاَ تَتَّبِعُوا أَهْوَآءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَن سَوَآءِ السَّبِيلِ

Katakanlah: “Hai Ahlu kitab, Janganlah kamu berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agamamu Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus. [Al-Maidah:77]

Oleh karena itu kaum salaf memberi nama ahlu bid’ah dengan Ahlu Ahwa”
Subhanallah..., Alangkah jelasnya perkataan ini, dan alangkah cocoknya pada diri kaum sufi yang beribadah kepada Allah tanpa tuntunan dan bimbingan Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi membikin cara-cara ibadah sendiri.

Hal 304 : “Cara-cara dzikir itu macam-macam, ada sebagian yang diajarkan oleh syeikh Abdul Qadir Al-Jailany yang kemudian dinamai tarikat Qodiriyyah, ada sebagian yang diajarkan Syeikh Bahauddin Naqshabandi yang kemudian dinamai tarikat Naqshabadi dan lain-lain.

lbnu Taimiyyah menfatwakan bahwa semua itu haram, tidak boleh dikerjakan, sedang sebagian besar ulama’ Ahlus Sunnah Wal Jama’ah menfatwakan bahwa amalan tarikat-tarikat baik, bahkan ada yang mengatakan sangat baik. Karena amal-amal dalam tarikat itu dikerjakan oleh Nabi dan sahabat-sahabat beliau juga dituntut dalam Al Qur’an...”

Jawaban : Kami heran dengan penulis. Alangkah beraninya berdusta dalam syari’at yang mulia ini. Untuk mempenjelas masalah ini, hendaklah diperhatikan dua hal:

1. Perlu diketahui bahwa tidak ada seorangpun dari kalangan para ulama’ salaf yang mengingkari bila dzikir itu termasuk ibadah dan dianjurkan dalam Islam. Bukan lbnu Taimiyyah, lbnu Qoyyim, atau Muhammad lbnu Abdul Wahhab. Lebih-lebih lbnu Taimyyah yang pernah mengatakan tentang pentingnya dzikir;
الذِكْرُ لِلْقَلْبِ كَالْمَاءِ لِلسَّمَكِ فَكَيْفَ يَكُوْنُ حَالُ السَّمَكِ إِذَا أُخْرِجَ مِنَ الْمَاءِ ؟

Dzikir bagi hati laksana air bagi ikan, bagaimanakah keadaan ikan jika berpisah dengan air. [31]

2. Inilah yang penting, dan inilah yang akan kami perpanjang sedikit karena inilah yang menjadi titik permasalahan. Yaitu, perlu diketahui bahwa tidak semua hal yang baik dapat menjadi baik jika dilakukan bukan sebagaimana mestinya. Seperti sholat, semua kita mengakui jika sholat merupakan ibadah utama dan termasuk rukun Islam kedua. Tetapi apakah shalat menjadi baik jika dikerjakan bukan pada waktunya? atau ditambah jumlah rakaatnya? Tentu saja tidak! Bahkan semua kita akan mengatakan bahwa hal itu sangat tercela. Demikian pula ibadah-ibadah lainnya, seperti juga dzikir ini. Karena seluruh amal ibadah kita tidak diterima di sisi Allah kecuali apabila memenuhi dua persyaratannya:

Pertama : lkhlas kepada Allah, bersih dari riya’ dan sum’ah.
Kedua:lttiba’ yaitu sesuai dengan contoh Nabi yang mulia

Dua syarat ini harus terpenuhi dalam setiap ibadah, ikhlas tanpa ittiba’ batal, demikian juga sebaliknya ittiba’ tanpa ikhlas batal juga. Fahamilah!

Syeikhul Islam lbnu Taimiyyah berkata: “Tidak syak (ragu) lagi bahwa dzikir dan doa merupakan ibadah yang mulia, tetapi ibadah itu dibangun di atas ittiba’ (mencontoh As-Sunnah) bukan Ibtida’ (membuat cara sendiri) dan hawa. Doa dan dzikir yang dicontohkan Nabi itulah doa dan dzikir yang paling mulia dan selamat... Dan tidak boleh bagi seseorang membuat dzikir-dzikir atau doa yang tidak dicontohkan lalu dijadikannya sebagai ibadah yang dipraktekkan manusia, seperti setelah shalat fardhu, ini termasuk kebid’ahan dalam agama. Mengapakah kita tidak merasa cukup dengan dzikir-dzikir yang dicontohkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ataukah kita merasa lebih bertaqwa daripada beliau ?[32]

Untuk lebih memperjelas masalah ini, kita ambil satu contoh dari dzikir-dzikir sufi yang salah ditinjau dari sisi ittiba’nya, bukan keikhlasannya, karena itu adalah amalan hati yang di luar pengetahuan kita.

Hal 304 : “Penulis mengatakan “Ada ahli tarikat yang membaca dzikir: Allah, Allah, Allah, Allah..beribu-ribu kali atau berjuta-juta dengan dalil:
يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

Wahai orang-orang yang beriman berdzikirlah kalian dengan dzikir yang banyak. [Al Ahzab: 41]

Jawaban : Dzikir semacam ini adalah dzikir tarikat sufiyah, seperti Qadiriyyah dan lain-lain. Yaitu dengan mengulang-ulang lafadz “Allah”, atau cukup dengan dhomir (kata ganti) “Huwa”. Perlu kita ketahui bahwa dzikir-dzikir semacam ini merupakan dzikir yang dinisbatkan secara dusta kepada Syeikh Abdul Qodir Jailani. Beliau tidak pernah berdzikir seperti ini ataupun mengajarkannya. Tunjukkan hujjah kalian jika kalian orang-orang yang jujur !!“ [33]

Dzikir seperti ini juga bid’ah, tidak ada contohnya, bahkan tidak ada yang mengatakan bahwa seperti ini termasuk dzikir atau doa.

Syeikhul Islam lbnu Taimiyyah berkata: “Isim mufrad (kata benda tunggal) tidaklah memiliki kata yang memiliki berarti menurut seluruh penduduk langit dan bumi. Oleh karena itu para ulama’ menganggap bid’ah apa yang dikerjakan para sufi yang berdzikir hanya dengan lafadz “Allah” karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَ اللهُ وَ أَفْضَلُ الدُّعَاءِ الْحَمْدُ للهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

Sebaik-baik dzikir adalah La Ilaha illa Allah, sebaik-baik doa adalah Al-Hamdulillah dan Allahu Akbar. [34]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah mengajarkan para sahabatnya berdzikir tetapi dengan kalimat yang sempurna. [35]

Beliau juga berkata: “Dan dzikir dengan dhamir (kata ganti) “Huwa” atau dengan isim mufrad (kata tunggal) “Allah” lebih jauh dari As Sunnah dan lebih mendekati kebid’ahan dan kesesatan syetan. [36]

Lebih jelas lagi mari kita perhatikan dua alasan berikut ini:
1. Kisah yang shohih dan masyhur tentang pengingkaran Abdullah bin Mas’ud terhadap orang-orang yang dzikir berhalaqoh-halaqoh (duduk berlingkar-lingkar), bertakbir, bertahlil dan bertasbih dengan cara yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di akhir cerita itu lbnu Mas’ud berkata kepada mereka: “Kalian lebih benar dari agama Muhammad ataukah kalian pembuka pintu kesesatan? Mereka menjawab: “Demi Allah, wahai Abu Abdirrahman (kunyah/panggilan Abdullah bin Mas’ud), Kami tidak melakukan ini kecuali demi kebaikan.” Beliau menjawab: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.” [37]

Apakah kita menyangka bahwa sahabat Abdullah bin Mas’ud mengingkari dzikir? Tentu tidak, karena beliau tidak mengingkari dzat dzikir tersebut, tetapi yang beliau ingkari adalah cara mereka yang tidak sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Dalam kisah ini terdapat pelajaran bagi kaum Thariqat dzikir yang menyelisihi As-Sunnah. Sungguh sangatlah menggelikan jawaban mereka ketika kita ingkari perbuatan mereka, dengan menuduh bahwa kita mengingkari dzikir! Padahal tidak ada seorang muslimpun di dunia ini yang mengingkari dzikir, karena ini merupakan kekufuran. Akan tetapi yang mereka ingkari adalah cara-cara bid’ah dalam dzikir tersebut, kalau tidak, lantas apa yang diingkari Abdullah bin Mas’ud terhadap mereka? bukankah yang diingkari adalah perkumpulan yang ditentukan, bilangan yang ditentukan dan cara-cara bid’ah lainnya”.

2. Nafi’ berkata: “Pernah seseorang bersin di samping lbnu Umar lalu orang itu berkata:
الحمد لله والسللأم على رسو الله

Maka lbnu Umar berkata: “Saya juga memuji Allah dan bersholawat atas Rasulnya tapi bukan seperti ini (setelah bersin) cukuplah dengan Alhamdulillah. [38]

Apakah kita menuduh bahwa lbnu Umar mengingkari dzikir dan sholawat? demi Allah tidak! Melainkan mengingkari tatkala lafadz itu diletakkan bukan pada tempatnya seperti setelah bersin. Fahamilah!

Sebagai penutup mari kita perhatikan atsar/riwayat berikut ini: Dari Said bin Musayyib, ia melihat seorang laki-laki menunaikan sholat setelah fajar lebih dari dua rakaat, ia memanjangkan rukuk dan sujudnya. Akhirnya Said bin Musayyib pun melarangnya. Orang itu berkata: “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan menyiksaku dengan sebab shalat?” Beliau menjawab tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyelisihi As-Sunnah” [39]

Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengomentari atsar ini dalam “Irwaul GhaliI” 2/236: “Ini adalah jawaban Said bin Musayyib yang sangat indah. Dan merupakan senjata pamungkas terhadap para ahlul bid’ah yang menganggap baik kebanyakan bid’ah dengan alasan dzikir dan shalat, kemudian membantai Ahlus Sunnah dan menuduh bahwa mereka (Ahlu sunnah) mengingkari dzikir dan shalat! padahal sebenarnya yang mereka ingkari adalah penyelewengan ahlul bid’ah dari tuntunan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam dzikir, shalat dan lain-lain”.

Semoga kita semua dapat memahami masalah ini dengan baik.

PASAL 6
TUDUHAN DAN JAWABAN

 
Hal 307 : Menurut kitab fashul aqwal hal. 32 lbnu Taimiyyah telah melanggar dan merongrong 16 ijma’ yaitu kesepakatan imam-imam mujtahid dalam suatu masa:
1. Bersumpah dengan thalak tidak membikin jatuh thalak, tapi hanya suami diwajibkan membayar kafarat sumpah.
2.Talak ketika istri membawa haidh tidak jatuh.
3. Talak diwaktu suci disetubuhi tidak jatuh.
4. Sembahyang yang ditinggalkan dengan sengaja tidak diqadha’.
5. Talak tiga sekaligus hanya jatuh satu.
6. Orang yang junub (habis bersetubuh dengan istrinya) boleh melakukan sembahyang Sunnah malam tanpa mandi lebih dahulu.

Jawaban: 6 point di atas tidak keluar dari dua perkara:
Pertama : Dusta, yaitu mengatakan perkara tersebut merupakan ijma’ padahal bukan.
Kedua: Dusta, yaitu mengatakan bahwa ini perkataan Ibnu Taimiyah.

Contohkan saja seperti masalah nomor 2,4 dan 5 semua ini adalah masalah fiqhiyah khilafiyah (masalah fiqih yang diperselisihkan para ulama), bukan masalah ijma’ sebagaimana keterangan di atas bahwa Ibnu Taimiyah melanggar dan merongrong ijma’.

Baiklah kita ambil dua masalah saja di sini agar jelas bagi kita kedustaan tuduhan ini.

Masalah pertama, nomor 4: Shalat yang ditinggalkan dengan sengaja apakah di qadha’ atau tidak? Ini adalah masalah khilaf (perselisihan) bukan ijma’, perhatikan perkataan Al-‘Allamah Shidiq Hasan Khan: “Para ulama berselisih tentang qadha’ shalat yang tertinggal tanpa udzur. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajibnya qadha’, namun Dawud Ad-Dhahiri, Ibnu Hazm dan sebagian sahabat Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada qadha’ bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, orang itu hanya berdosa dengan perbuatannya tersebut, inilah pendapat Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah”.[40]

Lihatlah wahai saudaraku apakah masalah ini ijma’ atau khilaf? Tunjukkanlah bukti kalian jika masalah ini ijma’! Periksalah kitab-kitab di bawah ini ; Majmu’ Fatawa 22/42 dan setelahnya. Kitab Ash-Shalah, hal: 53-58 oleh lbnu Qoyyim.

Demikian juga masalah no 5: Thalak tiga sekaligus, apakah terhitung satu atau tiga? Ini juga masalah khilaf bukan ijma’, hal ini sangat jelas bagi mereka yang membaca kitab-kitab ulama’ kita.

Imam Nawawi berkata dalam “Syarh Shahih Muslim” 10/57: “Para ulama’ berselisih tentang orang yang mengatakan kepada istrinya: “Aku cerai kamu tiga kali sekaligus!”, Imam Syafi’i, Malik, Abu Hanifah dan Ahmad serta jumhur ulama’ salaf dan khalaf berpendapat jatuh tiga. Tetapi sebagian ulama’ lainnya, seperti Thawus dan sebagian Dhahiriyyah berpendapat bahwa thalaknya jatuh satu saja, ini juga riwayat dari Muqotil dan Ibnu Ishaq. Dalil mereka adalah hadits Ibnu Abbas ini.”

Bahkan Al-Hafidz Ibnu Hajar heran terhadap orang yang mengatakan tidak adanya perselisihan dalam masalah ini, beliau berkata dalam “Fathul Bari” 9/363: “Sungguh mengherankan lbnu Thin yang manyatakan bahwa masalah thalak tiga jatuh sekaligus tidak ada perselisihan di padanya, padahal perselisihan sangatlah nampak seperti yang anda lihat sendiri.”

Demikian juga Imam As-Syaukani menyebutkan dalam “Nailul Authar” 6/654-658: “Ketahuilah bahwa ada perselisihan dalam masalah thalak tiga sekaligus ini, apakah jatuh semuanya atau tidak...”

Sebagai pencari kebenaran dalam masalah seperti ini adalah dengan cara kembali menelaah dalil-dalil yang ada, lalu memilih yang lebih kuat.

Periksalah: Majmu’ Fatawa 33/91 dan setelahnya I’lamul Muwaqqi’in 3/30-35 oleh lbnu Qoyyim Nailul Authar 6/654-658 oleh imam As Syaukany

Hal 308 : Selanjutnya penulis meneruskan penukilan keji itu:
7. Syarat si waqif tidak dipedulikan.
8. Orang yang mengingkari ijma’ bukan kafir dan bukan fasik.
9. Tuhan itu tempat yang hadits (baru) dengan arti tuhan menjadi tempat bagi sifatnya yang baru.
10. Dzat tuhan tersusun yang satu berkehendak dari yang lain.
11. Qur’an itu baru bukan qodim.
12. Tuhan bertubuh, berjihat, dan berpindah-pindah tempat,
13. Alam itu qodim.
14. Neraka akan lenyap.
15. Tuhan sama besar dengan arsy
16. Nabi tidak ma’shum.

Jawaban : Alangkah keji perkataan yang keluar dan mulut-mulut mereka! Kedustaan tuduhan¬-tuduhan ini tidak samar lagi bagi orang yang mau membaca buku-buku Ibnu Taimiyyah.

Agar jelas bagi kita kedustaannya maka kita ambil dua contoh saja.

Masalah 14 : Tuduhannya bahwa Ibnu Taimiyyah mengatakan neraka fana dan tidak kekal, padahal beliau berkata dalam “Majmu’ Fatawa” 18/307: “Para salaf dan imam-imam serta seluruh Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa di antara makhluk-makhluk yang tidak fana selamanya adalah surga, neraka, arsy dan lainnya”

Beliau juga mengatakan dalam “Dar’u Ta’arudhil Aqli Wa Naqli” 2/358: “Seluruh Ahlu Islam mengatakan bahwa surga dan neraka tidak ada akhirnya, keduanya senantiasa kekal tidak fana. Demikian juga penduduk surga akan senantiasa di surga dengan kenikmatannya dan penduduk neraka akan kekal dalam neraka dengan kepedihannya. Keduanya hanyalah Allah yang mengetahui akhirnya.”

Masalah 16 : Tuduhannya bahwa Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa para nabi tidak ma’shum, padahal beliau sendiri mengatakan dalam “Majmu’ Fatawa-10/289-290: “Untuk mengungkap masalah ini perlu ditegaskan bahwa para nabi, mereka adalah ma’shum dalam apa yang mereka sampaikan dari Allah dengan kesepakatan kaum muslimin... berbeda dengan selain para nabi, mereka tidak ma’shum sekalipun mereka wali-wali Allah. Oleh karena itu barangsiapa yang menghina nabi maka dia harus dibunuh adapun menghina selainnya maka tidak.”

Inilah beberapa contoh kedustaan-kedustaan dan kebohongan-kebohongan yang ada dalam buku ini. Semoga apa yang kami jelaskan ini bermanfaat bagi kita semua, kaum muslimin, dan apabila terdapat hal-hal yang keliru atau terkesan kasar maka kami meminta maaf. Semoga ma’lum. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VI/1422H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[27]. HR. Bukhari No. 6481 dan Muslim No. 2756
[28]. Majmu’ Fatawa” 3/229-231
[29]. Majmu’ Fatawa” 3/161
[30]. Majmu’ Fatawa” 7/287-288
[31]. Lihat. Al-Wabil Ash-Shaib” hal. 63 oleh Ibnul Qayyim, daar Kitab Araby
[32]. Majmu’ Fatawa” 22/510-511
[33]. Llih. Kitab “Asy-Syaikh Abdul Qadir al Jaillany Wa Aaraauhu…” Hal.655 Oleh DR Said Ibnu Misfhar Al-Qhahthany
[34]. Lihat Ash-Shahihah No.1497 Oleh Al-Albany
[35]. Majmu’ Fatawa 10/226
[36]. Majmu’ Fatawa” 10/227-233
[37]. Lihat Ash-Shahihah no. 2005
[38]. HR. Tirmidzi No. 2738
[39]. Dikeluarkan oleh Baihaqi dalam Sunan Kubra 2/466
[40]. Lihat At-Ta’liqat Ar-Radhiyah Ala Raudhah Nadiyyah” 1/356 oleh Al-Albany
Silakan Share Artikel Ini :

Post a Comment

Perihal :: Mukhtar Hasan ::

لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا

Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.

Atau silahkan gabung di Akun facebook saya

================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger