Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (Bag 3)

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (Bag 3)



PERTANYAAN 3: Komentar mereka tentang Muhammad bin Abdul Wahhab[1] Rahimahullah, bahwa beliau tidak benar karena menggabungkan kerajaan sedangkan (sistem) kerajaan tidak diperbolehkan di dalam islam. Apa yang seharusnya dijawab?

JAWABAN : Ini memang pendapat Hizbut Tahrir.
Pertama, Hizbut Tahrir mengada-adakan kedustaan terhadap Allah dimana mereka menyebarkan suatu catatan yang disebut catatan Hanz, dikatakan (dalam catatan tersebut) bahwa ia (Hanz) adalah agen Inggris dan ia memiliki hubungan dengan Syaikh al-Imam (Muhammad bin Abdul Wahhab) Rahimahullah serta beliau (Syaikh) dikatakan sebagai produk Inggris dan (tuduhan) macam macam, dan mereka mengklaim bahwa beliau adalah produk Inggris dan inggris pulalah yang membantunya… dan lain-lain… Maka kita katakan pada mereka, tentang tuduhan bahwa beliau adalah agen Inggris, apakah ini adalah sesuatu yang tidak kasat mata (tampak), sesuatu yang terbuka dan memiliki saksi?… mereka menjawab, sesuatu yang tidak kasat mata. Kemudian kita katakan lagi, apakah ini suatu perkara ‘amaliyah?, mereka menjawab, perkara keimanan. kita katakan lagi, Lantas bagaimana bisa engkau menerima kesaksian seorang yang kafir terhadap seorang muslim? Sedangkan kau tidak menerima berita dari seorang muslim berkenaan tentang hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Mereka berprinsip bahwa khobarul ahad bukanlah dalil dalam perkara keimanan. lantas, bagaimana mungkin mereka bisa bergantung pada berita non muslim yang menuduh muslim?! Ini adalah suatu hal yang aneh!!!
Kedua, inilah yang sering mereka katakan, menuduh orang dengan pernyataan, ‘orang ini adalah agen Inggris’, ‘orang ini agen ini dan agen itu’… dalam hal ini, dimana ketika diberitakan tentang kaum muslimin oleh musuh-musuh mereka, tidak boleh mempercayainya, “Jika datang kepadamu orang fasiq membawa berita, maka tabayyunlah (periksalah dengan teliti).” (al-Hujurat 49:6), lantas, dimanakah letak bukti dan tabayyun terhadap hal ini? Ternyata tidak ada bukti dan tabayyun!!!

Berikutnya, perjanjian antara Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah dengan Alu Su’ud adalah perjanjian untuk melanggengkan perkara-perkara Islam. Telah diketahui bersama, bahwa Dien mengharuskan ada seseorang yang mengembannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam meminta Anshor untuk mengemban dan menjaganya sebagaimana mereka melakukannya terhadap keluarga dan hartanya. Namun di sini (yaitu kasus Alu Su’ud), terjadi kesalahan pada saat mereka (yaitu Alu Su’ud) membuat persyaratan bahwa kepemimpinan adalah hak mereka, padahal hal ini tidak diperkenankan. 

Namun, biar bagaimanapun, perjanjian ini pada prinsipnya adalah benar walaupun tidak diperkenankan menjadikan diantara persetujuan tersebut bahwa kau akan mendapatkan kepemimpinan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam menolak tawaran Bani Amir yang hendak menolong beliau melawan kaum kafir dengan persyaratan, kepemiminan akan menjadi milik mereka setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Kami katakan, perkara kepemimpinan ini bukanlah untuk mendapatkan harta rampasan (perang) dan bukan pula untuk meraih ambisi dunia, namun adalah dalam rangka untuk menolong Dienullah dan inilah yang terjadi pada permulaannya, mereka menegakkan Dienullah pada daerahnya dan memurnikannya dari kesyirikan-kesyirikan yang ada, kebaikan ini tidak berhenti hingga sampai sekarang, bahkan hingga hari ini. Bahkan hingga generasi terakhir yang meniti jalannya para salaf.

PERTANYAAN 4: Apa pendapatmu berkenaan tentang pernyataan mereka bahwa (sistem) kerajaan adalah terlarang?

JAWABAN: Aku katakan, hal ini (sistem kerajaan), tentu saja sesuatu yang salah. Dimana hukum dimiliki oleh seorang manusia sedangkan kerajaan berada di tangan Allah, Dia memberikannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Walaupun demikian, perserikatan (aliansi) secara prinsipil adalah dibolehkan, selama dalam rangka untuk menolong Dienullah dan tathbiqus Syari’at (peneparan syariat). Dan tentu saja mereka (HT) memperbolehkan hal ini, bahkan mereka memulai jika negara yang bersama mereka terbentuk dengan cara tholabun nushroh(mencari bantuan) dari sumber-sumber kekuatan baik kepada kepala suku, kepala negara, atau lainnya dalam rangka membawa kemashlahatan dan menyingkirkan kemudharatan[2].

PERTANYAAN 5: Bagaimana dengan pendapat bahwa sistem kerajaan itu sendiri adalah suatu hal yang tak diperbolehkan. Apakah tidak mungkin membantah hal ini dengan fakta, sebagai contoh, Dawud…”

JAWABAN : Tidak, hal itu adalah fakta, tidak diizinkan untuk mewarisi tahta kerajaan dalam Islam, namun seorang khalifah dipilih dari orang-orang yang cocok dengan posisi tersebut dan dia dibaiat sumpah setia. Sistem pewarisan tahta kerajaan adalah tidak boleh dan sistem kerajaan adalah tidak islami.
 
PERTANYAAN 6: Jadi, kita katakan bahwa pewarisan tahta kerajaan adalah haram?
JAWABAN : Iya![3]
PERTANYAAN 7 : Telah diterangkan, aku kira pada Muqoddimah al-Aqidah al-Wasithiyah atau at-Thohawiyah, aku tak begitu yakin, bahwa Allah Ta’ala menawarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam apakah beliau akan menjadi Nabi, raja atau hamba dan utusan. Jadi, jika tidak benar untuk menjadi raja, maka…?

JAWABAN : Perkara tersebut tidak mengandung sesuatu tentang hal ini (tawaran) sebagai pewarisan tahta kerajaan, sedangkan salah satu yang terjadi dalam pelaksanaan sistem kerajaan adalah adanya pewarisan dan kemudian berlangsung secara terus menerus (sistem pewarisan ini). Hal ini merupakan perkara esensial saat ini pada hampir seluruh kerajaan di dunia, bahwa seorang putra mewarisi tahta dari ayahnya.

PERTANYAAN 8 : Kemudian bagaimana atau mengapa Allah Subhanahu wa Ta'ala menawarkan hal ini (tawaran sebagai raja) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam?

JAWABAN : Allah Ta’ala menawarkan kepadanya bahwa ia akan menjadi raja, yaitu hanya kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam saja. Namun bukannya kerajaan yang nantinya akan diwariskan kepada keturunannya! Apakah kau faham? Pewarisan itu bukanlah bagian dari tawaran Allah, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sendiri berkata, “Aku memilih untuk menjadi hamba dan utusannya”, kemudian para khalifah yang menggantikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam setelah dipilih oleh pengganti yang bertanggung jawab dan adil (Ahul Halli wal Aqdi) yaitu majelis syuro’, inilah yang dimaksud dengan khalifah kenabian.

PERTANYAAN 9 : Beberapa anggota Hizbut Tahrir menuduh Syaikh Nashiruddin al-Albany tidak faham Bahasa Arab dengan baik dengan benar?[4]

JAWABAN : Tidak syak lagi ini adalah fitnah yang bathil! Semenjak Syaikh Nashir –hafidhahullah- bergelut dengan ilmu hadits dan menghabiskan seluruh hidupnya dengan hadits, yang merupakan inti sari Bahasa Arab, dan semenjak kami hidup dengan beliau selama beberapa tahun, beliau memiliki lidah Arab walaupun beliau bukan orang Arab, bahkan beliau adalah orang Albania. Arab itu berhubungan dengan bahasa, bukan ras dan suku bangsa. Walhamdulillah, beliau adalah orang yang ahli tentang bahasa Arab, bahkan beliau lebih berkompeten dalam berbahasa arab ketimbang Hizbut Tahrir.

PERTANYAAN 10 : Mereka mengatakan bahwa Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu bukanlah sahabat. Dan sebagai dalil dari anggapan mereka ini, bahwa untuk memperoleh gelar sahabat harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa dikatakan sebagai sahabat. Dari manakah mereka memperoleh dalil ini? Kemudian mereka mencontohkan dari Said bin Musayyib, beliau berkata: “Kata sahabat adalah seseorang yang bersama Rasulullah  sedikitnya satu atau dua tahun, dan turut berjihad bersama beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam sekurang-kurangnya satu atau dua pertempuran”. Jadi, seseorang yang melaksanakan hal ini, maka dialah yang dikatakan sebagai sahabat.

JAWABAN : Pertama, Mua’awiyah adalah seorang sahabat, walaupun kamu menggunakan persyaratan mereka ataupun tidak, beliau tetap adalah seorang sahabat! yang secara tekstual dikemukakan oleh para ulama’ yang telah menulis biografi beliau radhiallahu ‘anhu.

Pertama, beliau hidup dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam selama satu atau dua tahun, bahkan lebih dari dua tahun, semenjak beliau masuk islam saat Fathul Makkah yang ma’ruf diketahui terjadi pada tahun ke-8 Hijriah. Beliau juga salah seorang yang menulis wahyu Rasulullah. Jadi berdasarkan syarat-syarat mereka, beliau adalah seorang sahabat secara pasti.

Kedua, definisi sahabat yang tepat adalah, “seseorang yang melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam walaupun hanya sekali dan ia meninggal dalam keadaan muslim.” Definisi ini disepakati oleh para muhadditsin. Mu’awiyah –rahimahullah wa ghofarahullah-, walaupun beliau melakukan kesalahan dengan memerangi Ali dan menjadikan putranya sebagai para pewaris tahta. Na’am, beliau memang telah melakukan kesalahan, namun hal ini tidak mengeluarkan beliau dari sahabat nabi. Jika kau buka kitab, misalnya, ‘Asadul Ghabah’ karya Ibnul Atsir, atau ‘Al-Isti’ab’ karya Ibnu Abdil Barr atau al-Ishabah fi tamyizis shahaabah –buku-buku ini menceritakan tentang perihal sahabat-, apakah kita temukan Mu’awiyah di dalamnya atau tidak? Jawabannya adalah kita temukan beliau di dalamnya.

Beberapa orang dari mereka (penulis sirah) menjelaskan bahwa Mu’awiyah adalah salah seorang penulis wahyu yang ‘adil terpercaya dan beliau adalah pamannya kaum mukminin dari fihak ibu, karena saudarinya Ummu Habibah adalah Ummul Mu’minin, dan sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Syaikhul Islam pernah ditanya, “Siapakah yang lebih baik, Umar bin Abdul Aziz dengan keadilannya ataukah Mu’awiyah?” Kemudian, beliau menjawab, “Bahkan sehari dari hari-harinya Mu’awiyah lebih baik daripada hari-harinya umar dan keluarganya, persahabatannya dengan Rasulullah telah mencukupinya, beliau adalah orang yang adil tanpa perlu penyelidikan, Allah ta’ala telah mepersaksikan kemurahan hati mereka, mereka adalah orang-orang yang adil. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan kebaikan pada mereka, sehingga mereka tak perlu saksi lagi terhadap keadilan mereka. Ini adalah cabang yang berangkat dengan sunnah.[5]

PERTANYAAN 11 : Berkenaan tentang jenggot, mereka beranggapan, seorang muslim akan mendapatkan pahala dengan memelihara jenggotnya namun tidak berdosa jika ia tidak memeliharanya. Beberapa orang mengatakan, bahwa empat Imam Madzhab, seperti Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa  memelihara jenggot adalah wajib hukumnya, sesungguhnya pendapat ini tidak benar, karena mereka tidak pernah berpendapat demikian. Di sisi lain, An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Ibnul Hummam, Asy-Syaukanie, Qodhi Iyadl dan lain-lain  tidak pernah menyatakan bahwa jenggot adalah wajib. Jadi, barang siapa yang beranggapan bahwa Imam Syafi’i, Ibnu Hanbal ataupun Malik mengatakan jenggot itu wajib, maka mereka salah!!! Dan mereka (Hizbut Tahrir) menantang untuk membuktikan dalilnya.

JAWABAN : Yang benar dari pendapat empat Imam Madzhab pada kitab-kitab mereka, pada kitab klasik Hanafiyyah, kitab-kitab Syafi’iyyah, perkataan Imam Ahmad dan Malik, bahwa jenggot itu wajib hukumnya[6], barangsiapa yang mencukurnya adalah seorang fasiq.

Oleh : Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly
Maktabah abu Salma Al Atsary
http://dear.to/abusalma


[1] Beliau adalah al-Imam asy-Syaikh al-Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman bin Ali, keturunan Bani Tamim yang paling dermawan. Beliau dilahirkan di ‘Uyainah tahun 1115 H. Beliau hafal al-Qur’an sebelum berusia 10 tahun dan beliau terkenal semasa kecilnya sebagai orang yang taat, sholih lagi cerdas. Beliau belajar hadits kepada seorang Muhaddits tersohor saat itu, Syaikh Muhammad Hayat as-Sindy Rahimahullah. Sepeninggal ayahnya, beliau secara terang-terangan berda’wah kepada salafiyyah, mentauhidkan Allah, mengingkari kemungkaran dan memerangi ahlul bid’ah dan quburiyyun. Da’wah beliau terdengar oleh keluarga Alu Su’ud dan akhirnya didukung penguasa dari keluarga Alu Su’ud, sehingga menjadi kuat dan menyebar ke seluruh pelosok dunia. Beliau Rahimahullah wafat pada tahun 1206 H. dengan meninggalkan kitab-kitab yang berfaidah dan banyak disyarh oleh para ulama setelahnya, diantara karya beliau adalah : Kitabut Tauhid, Kasyfu Syubuhat, Al-Ushuluts Tsalaatsah, al-Kabaair, asy-Syarhul Kabir, Mukhtashor Zaadul Ma’ad, Mukhtashorul Inshaf, dan lain-lain. [Lihat al-Ushuluts Tsalatsah, terj : Penjelasan 3 landasan Utama, Darul Haq, hal 8-10]

[2] Di dalam Manhaj Hizbit Tahrir fii taghyiir hal. 46, dikatakan  : “Bahwasanya tholabun Nushroh merupakan bagian dari thoriqoh yang harus diteladani. Apabila masyarakat di sekitar para pengemban da’wah mengalami kondisi jumud, dan ketika penganiayaan terhadap mereka semakin menjadi-jadi. Oleh karena itu Hizbut Tahrir telah menggabungkan tholabun nushroh dengan aktivitas dakwah lainnya. Hizb meminta pertolongan tersebut kepada mereka yang memiliki kemampuan. Tujuannya ada dua macam, yaitu : pertama, memperoleh himayahsehingga dapat mengemban aktivitas dakwah dalam keadaan aman dan terlindung, dan kedua, untuk mencapai kekuasaan dalam rangka menegakkan daulah khilafah dan menerapkan kembali hukum-hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.”

Dari manhaj Hizbut Tahrir di atas tampaklah bahwa tholabun nushroh dalam rangka untuk menegakkan hukum Allah adalah suatu thoriqoh yang tak dapat dipisahkan dari aktivitas da’wah, namun anehnya mereka mengkritik apa yang dilakukan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab ketika da’wah beliau didukung oleh keluarga Alu Su’ud. Sebab menurut mereka, Alu Su’ud turut memerangi kesultanan Utsmaniyah. Padahal kesultanan Utsmaniyah yang shufiiyun dan quburiyyun-lah yang memerangi da’wah tauhid ini, dimana pada zaman tersebut bid’ah, syirik dan khurofat menjadi bagian hidup masyarakat, dan mereka dengan didorong taqlid buta terhadap ulama’ mereka dan ta’ashshub madzhabiyyah, menghalang-halangi da’wah barokah ini, sehingga kaum kuffar turut ikut ambil bagian dalam perkara ini, menyebarkan fitnah wahaby yang langsung diterima mentah-mentah oleh ulama’ suu’ yang sesat dan menyesatkan, yakni para ulama penganjur kesyirikan dan kebid’ahan, sehingga sampai saat ini nama Wahaby masih menjadi fobia bagi masyarakat muslim yang nota bene banyak yang berlumuran kesyirikan dan kebid’ahan. Nas’alullaha salaamah wal ‘aafiyah.

[3] Dalam hal ini ada beberapa tafshil (perincian) yang harus diberikan. Dan pernyataan beliau ini juga tidak menunjukkan bolehnya memberontak kepada penguasa kaum muslimin. Bahkan, suatu fakta yang tak dapat dipungkiri pula, bahwa kesultanan Utsmani yang selalu dielu-elukan oleh HT termasuk bagian dari sistem pewarisan kekuasaan terhadap keturunan (Bani). Demikian pula dengan bani Abbasiyah, Umawiyah dan selainnya. Namun tidak ada para ulama terdahulu dan sekarang yang menyatakan bahwa daulah mereka bukan daulah islamiyyah. Kerajaan Arab Saudi tetaplah dikatakan sebagai daulah islamiyyah walaupun belum bisa dikatakan sebagai daulah khilafah islamiyyah dan meskipun sistem kerajaan adalah tidak masyru’ di dalam islam.

[4] Inilah kebanyakan yang dapat mereka lakukan, menuduh dan menfitnah tanpa bayan. Saya pernah dahulu bermajelis dengan mereka, dan diantara pendapat mereka tatkala disebutkan nama salafy, mereka mengatakan, Salafy adalah jama’ah boneka Raja fahd, Salafy adalah jama’ah pemecah belah, salafy adalah antek-antek Yahudi, dan lain-lain. Jadi, tatkala mereka dikritik dan mereka tak mampu menjawab secara ilmiyah, maka senjata tuduhan dan fitnah seperti inilah yang mereka gunakan dan mereka sebarkan ke kalangan awwam mereka. Sehingga banyak awwam Hizbut Tahrir termasuk saya dahulu berpandangan demikian terhadap salafiyyun dan wahabiyun. Falhamdulillah Allah memberi hidayah-Nya kepada saya dan akhirnya dengan bimbingan Allah tersingkaplah hakikat pemikiran-pemikiran HT ini setelah beberapa lama saya bergelut di dalamnya.

[5] Al-Khatib al-Baghdadi berkata : “Ke’adalahan sahabat itu sudah merupakan ketetapan yang dimaklumi, karena Allah menetapkan ke’adalahannya, dan menggabarkan kesucian mereka dan telah menjadikan mereka sebagai manusia terpilih di dalam nash al-Qur’an” (al-Kifayah fi ‘Ilmi Riwayah hal 93)
Ibnu Sholah berkata : “Sesungguhnya ummat Islam bersepakat menta’dil semua sahabat termasuk orang-orang yang terkena dalam fitnah” (Ma’rifat Ulumil hadits hal 428)

Ibnu Hajar al-Aqolany berkata : “Ahlus Sunnah telah bersepakat bahwa semua sahabat adalah ‘adil dan tak ada yang menolaknya melainkan segelintir ahli bid’ah yang menyimpang.” (Al-Ishabah I hal. 9)

[6] Jenggot adalah wajib menurut al-Qur’an, as-Sunnah dan pendapat jumhur ulama’ salaf dan madzahib. Di sini akan saya nukilkan sebagian dalil-dalilnya :
·         Al-Qur’an al-Karim :
 
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
 
Allah Ta’ala berfirman : “dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (an-Nisa’ : 119).
 
Berkata asy-Syaikh at-Tahanuwi dalam tafsirnya : “Sesungguhnya mencukur jenggot termasuk merubah ciptaan Allah”.


وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Allah Ta’ala berfirman : “Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka Ambillah dan apa-apa yang dilarangnya kepadamu maka tinggalkanlah” (al-Hasyr : 7)
 
Rasulullah memerintahkan untuk memelihara jenggot dan memangkas kumis.

·         Al-Hadits asy-Syarif :
 
Dari Ibnu Umar Radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Berbedalah kalian dengan kaum musyrikin, pangkaslah kumismu dan biarkanlah jenggotmu”. (Muttafaq ‘alaihi, lihat Irwa’ul Ghalil hal. 77)
 
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot kalian, selisihilah orang-orang majusi.”(HR. Muslim, Baihaqi, Ahmad, dan selainnya. Lihat Hijab Mar’atil Muslimahhal 95)

Dari Radhiallahu 'anhu, bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : “Pendekkan kumis kalian dan biarkan jenggot kalian, selisihilah ahlul kitab.”

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lainnya. Perhatikan seluruh shighot atau bentuk kalimat pada hadits di atas berupa fi’il amr (kalimat perintah), di dalam ushul fiqh dikatakan : al-Ashlul fil amri yufiidul wujuub illa idza jaat qorinatu tashriful lafdho ‘an dhoohirihi (Hukum asal dari perintah adalah wajib kecuali jika datang sebuah indikasi yang memalingkan teks dari dhohirnya). Lihat Irsyadul Fuhulhal 101-105, Tafsirun Nushuhsh fil Fiqhil Islamiy II/264-265 karya DR. Muhammad Adib Sholih dan Mudzakiratu Ushulul Fiqh karya Imam Syinqithy hal. 191-192)

·         Aqwal (ucapan) para ulama’  :
Jumhur ulama’ berpendapat akan haramnya mencukur jenggot, Diantaranya :
-     Al-Imam Ibnu Hazm adh-Dhahiri berkata : “telah bersepakat para imam bahwa mencukur jenggot adalah tidak boleh (haram).” (al-Muhalla II/189)
-    Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata : “Haram hukumnya mencukur jenggot” (al-Ikhthiyarat al-‘Ilmiyyah hal. 6)
-      Ibnu ‘Abidin al-Hanafi berkata : “Diharamkan atas seorang laki-laki memotong jenggotnya yakni mencukurnya” (Raddul Mukhtar II/418)
-      Imam Al-Adawi al-Malilki berkata : “telah dinukil dari Malik tentang dibencinya mencukur apa-apa yang ada di bawah bibir, sesungguhnya ini adalah perbuatannya orang majusi.” (Hasyiah al-Adawi ‘ala risalah Ibni Abi Zaid II/411)
-    Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki juga berkata di dalam at-Tamhid: “Haram mencukur jenggot, tidaklah pelakunya melainkan ia adalah seorang laki-laki yang banci.” (Adillah Tahrim Halqul Liha hal 96)
-     Syaikh Ahmad bin Qoshim asy-Syafi’i berkata, “berkata Ibnu Rif’ah dalam Hasyiatu al-Kaafiyah, sesungguhnya Imam Syafi’I berkata di dalam al-Ummtentang haramnya mencukur jenggot, demikian pula pendapat az-Zarkasyi dan al-Hulaimi di dalam Syuabul Iman.” (Adillah Tahrim Halqul Lihahal 96)
-     Imam Safarini al-Hambali berkata, “disandarkan pada madzhab (Hanabilah) tentang haramnya mencukur jenggot” (Ghita’ul Albaab I/376)

Dan masih banyak lagi para ulama’ yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot, baik ulama salaf terdahulu maupun ulama kholaf kontemporer, seperti Syaikh Abdul Jalil Isa, Syaikh Ali Mahfudh, Syaikh Ibnu Bazz, Syaikh al-Albani, Syaikh Muhammad Sulthon al-Ma’shumi, Syaikh Ahmad bin Abdurrahman al-Banna, Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, Syaikh al-Kandahlawi, Syaikh Abdurrahman al-Qoshim, Syaikh Ismail al-Anshori, dan lain lain.

Bagi yang ingin memperluas tentang pembahasan ini bisa merujuk ke dalam kitab : Hukmud Dien fil lihyah wat tadkhiin karya Syaikh Ali Hasan al-Halabi dan Tahriimu halqul lihaa karya Syaikh Muhammad Qosim al-Hanbali, ta’liq Syaikh Ismail al-Anshori.
Silakan Share Artikel Ini :

Post a Comment

Perihal :: Mukhtar Hasan ::

لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا

Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.

Atau silahkan gabung di Akun facebook saya

================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger