Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

Pelaksanaan Kewajiban Terkait Dengan Kemampuan,

Pelaksanaan Kewajiban Terkait Dengan Kemampuan, Kewajiban Melaksanakan Sesuatu Menjadi Gugur Jika Tidak Mampu Melaksanakannya, Suatu Yang Dilarang (Diharamkan) Menjadi Boleh Saat Kondisi

QAWA'ID FIQHIYAH 

الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ

Pelaksanaan Kewajiban Terkait Dengan Kemampuan, Kewajiban Melaksanakan Sesuatu Menjadi Gugur Jika Tidak Mampu Melaksanakannya, Suatu Yang Dilarang (Diharamkan) Menjadi Boleh Saat Kondisi Darurat.

Di antara dalil yang menunjukkan kaidah ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : 

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [At Thaghabuun/64 : 16]

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian.[1] 

Kaidah ini mencakup dua kaidah turunan :

Kaidah pertama : Gugurnya keharusan untuk melaksanakan kewajiban jika seseorang tidak mampu melaksanakannya. 

Kaidah kedua : Halalnya sesuatu yang haram ketika seseorang berada dalam keadaan darurat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala setelah menyebutkan tentang haramnya bangkai, darah, dan yang selainnya : 

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al Maaidah/5 :3]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman ;

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. [al An'aam/6 :119]

Ayat ini dengan tegas menjelaskan tentang bolehnya memakan makanan yang haram dikarenakan keadaan yang darurat. Hanya saja perlu dipahami bahwa pembolehan ini hanya sebatas keperluan saja. Jika telah hilang keadaan darurat tersebut maka wajib baginya untuk berhenti memakannya.
Berkaitan dengan kaidah pertama dalam pembahasan ini, terapannya terdapat dalam beberapa kasus berikut: 

1. Orang yang tidak mampu memenuhi sebagian syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban dalam shalat, maka hal tersebut tidaklah wajib untuk dipenuhi dan ia melaksanakan shalat sesuai dengan kadar kemampuannya. 

2. Orang yang tidak mampu mengerjakan puasa dikarenakan sakit yang terus-menerus dan tidak diharapkan lagi kesembuhnya, atau orang yang sudah tua renta, demikian pula orang yang sedang safar, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan jika kemudian udzurnya tersebut hilang, maka mereka mengqadha' puasa sebanyak hari yang ia tinggalkan tersebut. 

3. Orang yang tidak mampu mengerjakan haji dikarenakan suatu udzur, sedangkan ada kemungkinan udzurnya tersebut akan hilang dalam beberapa kemudian, maka ia bersabar menunggu sampai hilangnya udzur itu. Namun, jika hilangnya udzur tersebut tidak bisa diharapkan lagi, maka diperbolehkan baginya untuk memerintahkan seseorang untuk menghajikannya.

Berkaitan dengan kaidah kedua ini pula Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit. [an Nur/24 : 61]

Ayat ini berkaitan dengan diberikannya keringanan bagi orang-orang yang buta, pincang, atau sakit dalam ibadah-ibadah yang pelaksanaannya bergantung dengan keberaadaan penglihatan, kesehatan badan, dan kesempurnaan anggora badan, seperti jihad dan semisalnya. 

Dari sini dapat diketahui bahwa dalam melaksanakan kewajiban disyaratkan adanya kemampuan. Barangsiapa yang tidak mampu mengerjakannya maka Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membebankan kepadanya sesuatu yang tidak ia mampui Demikian pula Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ , فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengingkari itu dengan tangannya, jika tidak mampu maka ingkarilah dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka ingkarilah dengan hatinya, dan itu adalah serendah-rendah keimanan. [2] 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman ketika menjelaskan kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah berupa pakaian dan semisalnya kepada keluarganya : 

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. [at Thalaaq/65 : 7]

Demikian pula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang suami berkaitan dengan harta :

اِبْدَأْ بِنَفْسِكَ ثُمَّ بِمَنْ تَعُوْلُ

Mulailah dengan dirimu sendiri kemudian orang-orang yang menjadi tanggunganmu.[6] 

Termasuk dalam penerapan kaidah kedua ini pula adalah praktek pembayaran kafarah yang sifatnya murattabah (ada urutan pembayarannya), di mana jika seseorang tidak mampu membayar dengan kafarah yang urutannya lebih tinggi, barulah ia membayar kafarah dengan urutan di bawahnya. 

Demikian pula, di antara terapan kaidah ini adalah keberadaan udzur-udzur syar'i yang membolehkan seseorang untuk tidak datang menghadiri shalat Jum'at dan shalat Jama'ah.

Adapun berkaitan dengan kaidah kedua dalam pembahasan ini, maka di antara implementasinya adalah beberapa hal sebagai berikut : 

1. Karena keadaan darurat, seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji diperbolehkan mengerjakan hal-hal yang dilarang ketika itu, dan sebagai konsekuensinya ia wajib membayar fidyah, sebagaimana hal ini dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab fikih.[3] 

2. Ketika shalat berjama'ah, seseorang diperbolehkan sholat dengan berdiri sendirian di belakang shaf jika ia tidak mendapatkan tempat yang kosong pada shaf di depannya. Hal ini dikarenakan perkara-perkara yang wajib dan lebih besar dari permasalahan shaf tersebut suatu ketika bisa gugur jika seseorang tidak mampu mengerjakannya. Maka, dalam hal ini permasalahan shaf lebih pantas untuk gugur.

(Sumber : Al-Qawâ'id wal-Ushûl al-Jûmi'ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî'ah an-Nâfi'ah, karya Syaikh 'Abdur-Rahmân as-Sa'di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin 'Ali bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. HR. Bukhari, Kitab Al I'tisham Bab Al Iqtidaa' bi Sunani Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam No. 7.288. Muslim, Kitab Al Hajj Bab Fardhu Al Hajj No. 1.337, dari Abu Hurairah –radhiyallahu 'anhu.
[2]. HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Bayanu Kauni An Nahyi 'an Al Munkari min Al Iman, hadits No. 49.
Silakan Share Artikel Ini :

Post a Comment

Perihal :: Mukhtar Hasan ::

لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا

Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.

Atau silahkan gabung di Akun facebook saya

================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger