Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

Headline.....!!!
print this page
Artikel Berdasarkan Tanggal.
Showing posts with label Akhwat. Show all posts
Showing posts with label Akhwat. Show all posts

::Bapak aku Ingin Bercadar::

::Bapak Aku Ingin Bercadar::

Bismillaah..
Bapak..
Dengan bercadar aku akan sadar
Betapa menutup aurat dengan syar’i itu penting untuk menjaga iffah dan izzahku



Bapak..
Bercadar itu adalah perintah Allah


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
 “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS: Al-Ahzab: 59)
1 comments

Menepis Kegalauan Hati Dikala Masih Harus Menanti

Menepis Kegalauan Hati Dikala Masih Harus Menanti

Penulis: Ummu Ubaidillah Nirmala Ayuningtyas
Muroja’ah: Ust. Ammi Nur Baits

Si fulanah A mulai memikirkan desain tempat untuk resepsi pernikahannya beberapa bulan lagi. Fulanah B dengan berbinar-binar memilih baju pengantinnya di toko busana muslimah. Fulanah C asik mendaftar orang-orang yang akan diundang dalam resepsinya, fulanah D rajin baca buku-buku tentang pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, pendidikan anak dalam Islam, juga mendengarkan kajian, tanya ini dan itu ke ibu-ibu yang lebih senior, kemudian Fulanah E hingga Z semua sibuk dengan segala serba-serbi persiapan menjelang pernikahan.

0 comments

Nasihat Untuk Muslimah Tentang Poligami.


Saudariku Muslimah.
Janganlah kamu menolak ta'addud (poligami), karena ia adalah hukum Allah pada makhluk-Nya
dan Dia lebih mengetahui apa yang baik untuk para wanita.
Saudariku Muslimah.
Allah Azza wa Jalla Maha Mengetahui maslahat-masalahat hamba-hamba-Nya.
Allah tidak akan memerintahkan, melainkan yang ada kebaikan dan berkah padanya.
Saudariku Muslimah.
Darimana kamu mengetahui bahwa suamimu tidak akan berlaku adil antara kamu dan istrinya yang lain.
Ini tidak mungkin. Apakah kamu mengetahui yang ghaib, ataukah hanya karena ketakutan terhadap sesuatu yang tidak mengetahuinya, kecuali Allah?

Saudariku Muslimah.
Jika kamu mengetahui dari suamimu keinginannya untuk berta'addud, janganlah menghalanginya.
Jika kamu menghalanginya, secara tidak langsung membantunya menempuh jalan haram.
Dikhawatirkan kamu ikut mendapatkan dosanya karena kamu seperti orang yang menunjukkan atasnya.
Berapa banyak dari istri-istri yang keji yang menjadi penyebab suaminya terjerumus melakukan zina dan skandal akibat penolakannya terhadap ta'addud yang telah disyariatkan Allah?
Saudariku Muslimah.
Kamu telah memiliki suri teladan yang baik pada istri-istri Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan Shahabiyah yang mulia.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah melakukan ta'addud dan dia adalah guru manusia.
Begitu juga dengan para shahabat.
Semoga Allah meridhai mereka dan memberi taufiq-Nya kepada kita. Amin

*dari cover belakang buku: Istriku Menikahkanku



Sumber : Forum As Sunnah

0 comments

AKHLAK SALAF AKHLAK MUKMININ DAN MUKMINAT

AKHLAK SALAF AKHLAK MUKMININ DAN MUKMINAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
________________________________________
Segala puji bagi Allah Rabbul 'Alamin, segala kebaikan teruntuk para muttaqin, shalawat dan salam tercurah bagi hamba-Nya, Rasul-Nya dan makhluk pilihan serta kepercayaan untuk menerima wahyu-Nya, yaitu Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib Al-Makki Al-Madani. Demikian juga shalawat dan salam tercurah bagi para kerabat dan sahabat serta siapa saja yang meniti jejak di atas jalannya dan mengikuti petunjuknya hingga akhir zaman. Amma ba'du : Allah Mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebagai Pembawa Hidayah dan Dienul Haq serta Penyempurna Akhlak. Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Al-Huda dan Dienul Haq. Al-Huda adalah khabar yang benar dan ilmu yang bermanfaat. Dienul Haq adalah syari'at dan hukum yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah berfirman :

"Artinya :Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama agama meskipun orang-orang musyrik benci". (Ash-Shaff : 9).

Allah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk jin dan manusia, untuk orang Arab dan non Arab, untuk laki-laki dan perempuan. Allah mengutusnya kepada seluruh penduduk dunia sebagai rahmatan (karunia) dan imaman (pemimpin) bagi orang-orang yang bertaqwa. Diutusnya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengajarkan dan memahamkan manusia tentang agama-Nya, menjelaskan penyebab keselamatan dan kebinasaan hidup di dunia dan di akhirat, Allah mengutusnya dengan Dienul Islam.
Allah berfirman :
 
"Artinya : Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam". (Ali Imran : 19).

Allah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa hidayah dan Dienul Haq, yaitu dengan membawa kabar yang benar, ilmu yang bermanfaat, syari'at yang lurus serta hukum-hukum yang adil. Allah mengutusnya untuk menyeru kepada seluruh kebaikan dan mencegah kejahatan. Allah mengutusnya untuk menyeru kepada akhlak yang mulia dan pebuatan yang baik serta mencegah rendahnya akhlak dan buruknya amal perbuatan.


Klik Kanan Untuk Mendownload




1 comments

Siapa Saja Mahram Kita dan Yang Diharamkan Untuk Dinikahi?

Siapa Saja Mahram Kita dan Yang Diharamkan Untuk Dinikahi?
Perlu diluruskan tentang istilah mahram, karena masih banyak orang yang menyebut dengan istilah muhrim, padahal yang dimaksud adalah mahram. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) denganya, boleh berboncengan dengannya, boleh meliihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst. Berikut ini akan dijelaskan siapa saja mahram dari kalangan laki-laki, yakni siapa saja wanita yang haram dinikahi. Adapun mahram dari kalangan perempuan adalah kebalikannya, yakni laki-laki yang haram dinikahi.

Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok. 

Yang Pertama, Mahram karena nasab (keturunan). 
Yang Kedua, Mahram karena penyusuan. 
Yang Ketiga, Mahram karena pernikahan.

Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni :
  • Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita. 
  • Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
  • Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
  • Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  • Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  • Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  • Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Mereka inilah yang dimaksudkan Alloh Tabaaraka Wa Ta’ala dalam surat An Nisa: 22-23.

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا ...حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا 

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An-Nisa' : 22-23)

Makna ayat:
  • Dalam ayat ini secara tegas Allah menjelaskan tentang larangan seorang anak menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahnya sendiri. Dan perbutan itu jika dilakukan merupakan dosa besar dan berhak mendapat laknat dari Allah. Adapun apabila sudah terjadi sebelum turunnya ayat ini, maka Allah maha pemberi ampun.
  • Termasuk wanita-wanita yang haram kita nikahi adalah 1- ibu (nenek dan seterusnya, kandung maupun tiri). 2-anak perempuan ( cucu perempuan dan seterusnya, anak kandung atau tiri). 3- Saudara kandung perempuan. 4- saudara bapak yang perempuan. 5- saudara ibumu yang perempuan. 5- anak perempuan dari saudara laki-laki. 6- anak perempuan dari saudara. 7- ibu-ibu yang menyusui. 8-saudara perempuan sepersusuan. 9- ibu-ibu mertua. 10- anak-anak tiri perempuan dari istri yang telah dicampuri (jima`). 11- isteri-isteri anak kandung (menantu). 12- menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.
Penjelasan dan Hikmah dari ayat 22-23:
  1. Setelah Allah menerangkan tentang hukum yang berkaitan dengan pernikahan anak yatim, jumlah wanita yang dapat dinikahi, kewajiban suami untuk menggauli istri dengan baik dan bertanggung jawab, pada ayat 22-23 ini, Allah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi.
  2. Dalam syariat Islam, seorang wanita haram untuk dinikahi karena 3 hal. Pertama: hubungan nasab atau keturunan. Kedua: perkawinan dan Ketiga:persusuan.
  3. Perbuatan menikahi wanita ayahnya sendiri disebut sebagai (وَمَقْتًا) karena perbuatan itu sangat keji, tidak masuk akal dan sangat dibenci. Orang arab menyebut pernikahan semacam itu adalah (النكاح المقت) pernikahan yang sangat dibenci. Dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut disebut (مقيتا), karena ia dilahirkan dari jalan yang sangat buruk.
  4. Yang dimaksud (مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ) adalah pelaksanaan akad nikah. Jadi keharaman menikahi wanita ayahnya sendiri tidak harus menunggu terjadi “hubungan” antara ayah dan istrinya. Tetapi seketika terjadi akad pernikahan, maka wanita tersebut haram dinikahi selamanya. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abas yang mengatakan, bahwa “Setiap wanita yang dinikahi oleh bapak kamu, baik sudah di “gauli” atau belum, maka wanita itu haram bagimu”. (HR. al-Baihaqi).
  5. Salah satu bukti keharaman menikahi wanita persusuan adalah riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa Rasulullah menolak untuk menikahi anak perempuan Hamzah karena Hamzah adalah saudara persusuan Rasulullah.
  6. Tentang perbatasan persusuan yang mengharamkan untuk dinikahi terdapat perbedaan diantara ulama, ada yang mengatakan batas minimal persusuan yang mengharamkan adalah 3 sedotan atau lebih, ada juga yang mengatakan 5 sedotan. Namun yang jelas dhahir ayat tidak memberikan batasan sedikit atau banyak.Untuk lebih hati-hatinya adalah ketika telah nyakin terjadi persususan, baik sediki atau banyak, maka wanita tersebut haram dinikahi. Tentu dengan syarat persusuan itu terjadi pada masa anak tidak lebih dari dua tahun. Hal ini berdasarkan ayat 233: al-Baqorah 

    وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

    “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” (QS Al-baqoroh : 233). Dan hadits Rasulullah yang diriwayat ad-Daruqudni “ Tidak ada persusuan (mengharamkan) kecuali dalam umur dua tahun”.
  7. Dalam kasus misalkan terlanjur sudah terjadi pernikahan karena ketidak tahuan jika perempuan itu haram dinikahi, maka segera wajib dipisahkan.
Allah berfirman pada ayat yang selanjutnya:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً

Dan (diharamkan juga atas kalian untuk menikahi) perempuan-perempuan yang telah bersuami, kecuali perempuan yang menjadi budak kalian. (Ini adalah) ketetapan dari Allah atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian perempuan-perempuan selain yang telah disebutkan tadi dengan memberikan harta kalian untuk menikahi mereka dan tidak untuk berzina. Maka karena kalian menikmati mereka, berikanlah mahar kepada mereka, dan hal itu adalah kewajiban kalian. Dan tidak mengapa apabila kalian telah saling rela sesudah terjadinya kesepakatan. Sesungguhnya Allah itu maha mengetahui dan maha bijaksana. (An-Nisa' : 24)

Makna ayat secara global:
Orang-orang beriman dilarang oleh Allah untuk menikahi perempuan-perempuan yang telah disebutkan pada ayat 23 dan juga perempuan-perempuan yang telah bersuami, kecuali apabila perempuan tersebut menjadi budak mereka. jika perempuan tersebut menjadi budak maka meskipun dia telah menikah maka tuannya boleh mendatanginya.

Hal ini merupakan ketetapan dari Allah yang tidak bisa diubah-ubah lagi. Semua perempuan boleh untuk dinikahi kecuali yang telah diharamkan oleh Allah dalam ayat 23 dan 24 ini.

Kalau ada orang yang menikah dan dia telah menentukan mahar untuk perempuan yang dinikahinya, tetapi ternyata ada sesuatu hal yang menghalanginya untuk memberikan mahar yang telah dijanjikan, misalnya terkena musibah, maka apabila kedua belah pihak saling rela dan mengerti, hal itu tidak menjadi masalah.
Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui apa-apa yang ada dalam hati-hati hamba-Nya dan maha bijaksana dalam memutuskan suatu perkara.

Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).
Adapun kelompok yang ketiga, maka jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :
  • Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas, berdasarkan An Nisa:22 
  • Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An Nisa:23
  • Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan An Nisa:23
  • Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasarkan An Nisa :23
Semoga apa yang dijelaskan secara ringkas diatas tersebut memberikan landasan bagi kita untuk mengamalkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang akan berkaitan dengan Mahram ini, seperti masalah pernikahan dan sebagainya.

Abu 'Aisyah
(Sumber Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa : 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210) dan https://www.facebook.com/Gudangmaterikuliah/posts/479073525454226 dengan sedikit saduran dari kami
0 comments

Sudah Siapkah Menjadi Suami?

Wahai laki-laki, janganlah kalian cuma menuntut ingin mendapatkan istri yang baik dan sempurna. Tapi cobalah telaah diri sendiri dulu apakah kalian telah siap dan telah mampu menjadi suami yang terbaik? Mungkin pertanyaan ini hanyalah teguran/introspeksi buat diri kita semua sebagai laki-laki agar mampu menjalankan tanggung jawab sebagai suami dengan baik.
Seperti kita ketahui, dalam mengerjakan apa pun pasti butuh persiapan, persiapan yang matang menjadi kunci kesuksesan. Demikian pula dengan nikah. persiapan menjadi kata kunci agar pernikahan bisa dijalani dengan baik, baik itu sebelum, ketika, dan sesudah ijab kabul.
Apa saja yang harus dipersiapkan seorang calon suami? Setidaknya ada empat hal.
Pertama, kesiapan untuk menjadi pemimpin. Allah SWT telah menganugerahkan bagi laki-laki kuasa kepemimpinan dalam rumah tangga (QS. An-Nisaa' [4] : 34). Tugas kepemimpinan ini tidak berarti seorang suami lebih tinggi dari yang dipimpin. Jabatan hanya sekadar pembagian tugas, dengan beban tanggungjawab yang lebih besar. Seorang suami bertanggung jawab penuh untuk menafkahi dan membimbing istri serta anak-anaknya selamat dunia akhirat.
Kedua, kesiapan ilmu, khususnya ilmu agama. Seorang suami harus bisa mendidik istrinya. Seorang suami yang kurang ilmu, biasanya hanya bisa ngarang. Orang yang ngarang biasanya cenderung bersikap emosional, mudah marah. Pengetahuan agama yang dimiliki tidak harus sempurna. Setidaknya mengetahui mana yang wajib, sunnah, dan mana yang makruh. Plus ilmu-ilmu penunjang lainnya, seperti kesehatan, psikologi, manajemen keuangan, dan sebagainya. Walau tidak mendalam, setidaknya kita tahu sehingga memiliki pegangan.
Ketiga, kesiapan mental atau ruhiah. Dalam rumahtangga pasti akan ditemukan banyak masalah. Agar kita mampu mengelola masalah secara cerdas dibutuhkan kekuatan mental serta kelapangan hati. Orang yang lemah mental dan imannya, cenderung goyah ketika dihadapkan pada sebuah masalah. Tanpa kesiapan mental dan ruhiyah, masalah kecil bisa menjadi besar, masalah sederhana bisa menjadi rumit.
Keempat, kesiapan finansial atau keuangan. Membangun rumahtangga tidak cukup sekadar cinta dan cita-cita ideal. Yakin bahwa Allah Mahakaya memang penting. Namun keyakinan tersebut harus disempurnakan dengan ikhtiar. Mumpung masih ada waktu, persiapkanlah segalanya dengan matang, banyak belajar, perkuat ibadah, perbanyak do'a, termasuk mempersiapkan mental dan finansial.
Dan akhirnya, saya hanya bisa mendo'akan, semoga pernikahan kita semua diberkahi Allah SWT. Aamiin...

0 comments

Ayo Terus Perbaiki Kekurangan Diri

 

Mungkin kita merasa bahwa kita sudah siap dan mampu, kita merasa bahwa kita baik hati, tidak sombong, berasal dari keluarga baik-baik, punya ilmu agama yang cukup memadai, pribadi oke, wajah pun tidak mengecewakan. Tapi mengapa dia masih tidak bersedia? Kriteria seperti apa lagi yang dia dambakan? Sekali lagi, cinta tidak bisa dipaksakan, mungkin ada beberapa kriteria lain yang belum kita miliki, yaitu kriteria yang baginya adalah paling prioritas di antara kriteria lainnya dan hal itu merupakan daya tarik tersendiri bagi dirinya.
Kalau sudah begitu, mari kita jadikan momen penolakan tersebut sebagai momen kita untuk mencari tahu dan memperbaiki terus kekurangan-kekurangan kita. Sekali ditolak, berarti satu perubahan ke arah yang lebih baik, dua kali ditolak, dua perubahan, sehingga pada akhirnya, ketika Allah mengirimkan seseorang yang terbaik menurutNya kepada kita, orang tersebut akan terpana dan berkata "Waaa... Istri/suamiku ternyata keren sekaliii."
Ingat, kita harus selalu berusaha memperbaiki kekurangan diri, menjadikan setiap kegagalan sebagai batu loncatan ke arah kesuksesan, melecutkan kemampuan, membangun potensi yang selama ini terpendam, memacu semangat dalam diri. Seorang pemenang tidak dilahirkan, tetapi harus diciptakan

0 comments
 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger