Siapa Saja Mahram Kita dan Yang Diharamkan Untuk Dinikahi?
Perlu diluruskan tentang istilah mahram, karena masih banyak orang yang menyebut dengan istilah muhrim, padahal yang dimaksud adalah mahram. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) denganya, boleh berboncengan dengannya, boleh meliihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst. Berikut ini akan dijelaskan siapa saja mahram dari kalangan laki-laki, yakni siapa saja wanita yang haram dinikahi. Adapun mahram dari kalangan perempuan adalah kebalikannya, yakni laki-laki yang haram dinikahi.
Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok.
Yang Pertama, Mahram karena nasab (keturunan).
Yang Kedua, Mahram karena penyusuan.
Yang Ketiga, Mahram karena pernikahan.
Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni :
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
- Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
- Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
- Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Mereka inilah yang dimaksudkan Alloh Tabaaraka Wa Ta’ala dalam surat An Nisa: 22-23.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا ...حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An-Nisa' : 22-23)
Makna ayat:
- Dalam ayat ini secara tegas Allah menjelaskan tentang larangan seorang anak menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahnya sendiri. Dan perbutan itu jika dilakukan merupakan dosa besar dan berhak mendapat laknat dari Allah. Adapun apabila sudah terjadi sebelum turunnya ayat ini, maka Allah maha pemberi ampun.
- Termasuk wanita-wanita yang haram kita nikahi adalah 1- ibu (nenek dan seterusnya, kandung maupun tiri). 2-anak perempuan ( cucu perempuan dan seterusnya, anak kandung atau tiri). 3- Saudara kandung perempuan. 4- saudara bapak yang perempuan. 5- saudara ibumu yang perempuan. 5- anak perempuan dari saudara laki-laki. 6- anak perempuan dari saudara. 7- ibu-ibu yang menyusui. 8-saudara perempuan sepersusuan. 9- ibu-ibu mertua. 10- anak-anak tiri perempuan dari istri yang telah dicampuri (jima`). 11- isteri-isteri anak kandung (menantu). 12- menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.
Penjelasan dan Hikmah dari ayat 22-23:- Setelah Allah menerangkan tentang hukum yang berkaitan dengan pernikahan anak yatim, jumlah wanita yang dapat dinikahi, kewajiban suami untuk menggauli istri dengan baik dan bertanggung jawab, pada ayat 22-23 ini, Allah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi.
- Dalam syariat Islam, seorang wanita haram untuk dinikahi karena 3 hal. Pertama: hubungan nasab atau keturunan. Kedua: perkawinan dan Ketiga:persusuan.
- Perbuatan menikahi wanita ayahnya sendiri disebut sebagai (وَمَقْتًا) karena perbuatan itu sangat keji, tidak masuk akal dan sangat dibenci. Orang arab menyebut pernikahan semacam itu adalah (النكاح المقت) pernikahan yang sangat dibenci. Dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut disebut (مقيتا), karena ia dilahirkan dari jalan yang sangat buruk.
- Yang dimaksud (مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ) adalah pelaksanaan akad nikah. Jadi keharaman menikahi wanita ayahnya sendiri tidak harus menunggu terjadi “hubungan” antara ayah dan istrinya. Tetapi seketika terjadi akad pernikahan, maka wanita tersebut haram dinikahi selamanya. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abas yang mengatakan, bahwa “Setiap wanita yang dinikahi oleh bapak kamu, baik sudah di “gauli” atau belum, maka wanita itu haram bagimu”. (HR. al-Baihaqi).
- Salah satu bukti keharaman menikahi wanita persusuan adalah riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa Rasulullah menolak untuk menikahi anak perempuan Hamzah karena Hamzah adalah saudara persusuan Rasulullah.
- Tentang perbatasan persusuan yang mengharamkan untuk dinikahi terdapat perbedaan diantara ulama, ada yang mengatakan batas minimal persusuan yang mengharamkan adalah 3 sedotan atau lebih, ada juga yang mengatakan 5 sedotan. Namun yang jelas dhahir ayat tidak memberikan batasan sedikit atau banyak.Untuk lebih hati-hatinya adalah ketika telah nyakin terjadi persususan, baik sediki atau banyak, maka wanita tersebut haram dinikahi. Tentu dengan syarat persusuan itu terjadi pada masa anak tidak lebih dari dua tahun. Hal ini berdasarkan ayat 233: al-Baqorah
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” (QS Al-baqoroh : 233). Dan hadits Rasulullah yang diriwayat ad-Daruqudni “ Tidak ada persusuan (mengharamkan) kecuali dalam umur dua tahun”. - Dalam kasus misalkan terlanjur sudah terjadi pernikahan karena ketidak tahuan jika perempuan itu haram dinikahi, maka segera wajib dipisahkan.
Allah berfirman pada ayat yang selanjutnya:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً
Dan (diharamkan juga atas kalian untuk menikahi) perempuan-perempuan yang telah bersuami, kecuali perempuan yang menjadi budak kalian. (Ini adalah) ketetapan dari Allah atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian perempuan-perempuan selain yang telah disebutkan tadi dengan memberikan harta kalian untuk menikahi mereka dan tidak untuk berzina. Maka karena kalian menikmati mereka, berikanlah mahar kepada mereka, dan hal itu adalah kewajiban kalian. Dan tidak mengapa apabila kalian telah saling rela sesudah terjadinya kesepakatan. Sesungguhnya Allah itu maha mengetahui dan maha bijaksana. (An-Nisa' : 24)
Makna ayat secara global:Orang-orang beriman dilarang oleh Allah untuk menikahi perempuan-perempuan yang telah disebutkan pada ayat 23 dan juga perempuan-perempuan yang telah bersuami, kecuali apabila perempuan tersebut menjadi budak mereka. jika perempuan tersebut menjadi budak maka meskipun dia telah menikah maka tuannya boleh mendatanginya.
Hal ini merupakan ketetapan dari Allah yang tidak bisa diubah-ubah lagi. Semua perempuan boleh untuk dinikahi kecuali yang telah diharamkan oleh Allah dalam ayat 23 dan 24 ini.
Kalau ada orang yang menikah dan dia telah menentukan mahar untuk perempuan yang dinikahinya, tetapi ternyata ada sesuatu hal yang menghalanginya untuk memberikan mahar yang telah dijanjikan, misalnya terkena musibah, maka apabila kedua belah pihak saling rela dan mengerti, hal itu tidak menjadi masalah.
Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui apa-apa yang ada dalam hati-hati hamba-Nya dan maha bijaksana dalam memutuskan suatu perkara.
Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).
Adapun kelompok yang ketiga, maka jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas, berdasarkan An Nisa:22
- Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An Nisa:23
- Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan An Nisa:23
- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasarkan An Nisa :23
Semoga apa yang dijelaskan secara ringkas diatas tersebut memberikan landasan bagi kita untuk mengamalkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang akan berkaitan dengan Mahram ini, seperti masalah pernikahan dan sebagainya.
Abu 'Aisyah
(Sumber Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa : 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210) dan https://www.facebook.com/Gudangmaterikuliah/posts/479073525454226 dengan sedikit saduran dari kami