Kaidah Fiqih: Sesuatu Hukum Menjadi Sah dan Sempurna Jika Terpenuhi Syarat dan Rukunnya Serta Tidak Ada Penghalangnya
Sebagaimana telah dimaklumi, masalah fiqih terus berkembang sejalan dengan berjalannya waktu dan timbul berbagai permasalahan baru yang dialami umat. Para ulama telah berjuang dan bekerja keras dengan memperhatikan berbagai dalil-dalil wahyu dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga bisa merumuskan berbagai kaidah untuk bisa digunakan sepanjang masa, sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu. Dari sini diketahuilah betapa pentingnya ilmu qowa’id fiqhiyyah ini. Imam al-Qorrofi berkata, “Barang siapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaidah-kaidahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaidah tersebut.
Pada kesempatan ini akan dibahas sebuah kaidah fiqih yang cukup
penting untuk dipahami dimana kaidah ini berhubungan dengan sempurnanya
hukum akidah dan amal perbuatan. Kaidah ini berbunyi:
الأَحْكَامُ
العِلْمِيَّهُ وَ الْعَمَلِيَّهُ لاَ تَتِمُّ إِلاَّ بِأَمْرَيْنِ وُجُودُ
شُرُوطِهَا وَ أَرْكَانِهَا وَ انْتِفَاءُ مَوَانِعِهَا
“Semua hukum ilmu dan amal tidak
sempurna kecuali dengan dua perkara: terpenuhi syarat dan rukunnya,
serta tidak ada penghalangnya.”
Penjelasan
العِلْمِيَّهُ (al-ilmiah) adalah hukum yang tidak
berhubungan dengan amal perbuatan, yang biasa disebut oleh para ulama
dengan hukum yang berhubungan dengan akidah.
الْعَمَلِيَّهُ (al-amaliah) adalah hukum yang
berhubungan dengan amal perbuatan, baik perbuatan lisan maupun anggota
badan lainnya, juga baik yang berhubungan dengan Allah Subhanahu wa
Ta’ala saja misalnya shalat, puasa dan lainnya, maupun yang berhubungan
dengan sesama, misalnya hukum jual beli, sewa menyewa, pernikahan
perceraian, jihad dan lainnya.
شُرُوطُهَا (syarat) dalam istilah para ulama adalah
sesuatu yang harus ada untuk sahnya sesuatu yang lain dan dia bukan
merupakan hakikat dari sesuatu tersebut.
Contoh: bersuci adalah syarat shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (HR. Muslim)
Maka seseorang yang mengerjakan shalat harus dalam keadaaan bersuci,
karena kalau tidak maka shalatnya tidak sah, dan bersuci itu sendiri
bukan merupakan hakikat shalat, karena hakikat shalat adalah ucapan dan
perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam
dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
أَرْكَانهَا (rukun) adalah sesuatu yang harus ada
untuk sahnya sesuatu yang lain dan dia merupakan salah satu hakikat dari
sesuatu tersebut.
Contoh: sujud adalah rukun shalat, maka seseorang yang shalat harus
mengerjakan sujud, kalau tidak sujud maka shalatnya tidak sah, sedangkan
sujud itu sendiri merupakan bagian dari hakikat shalat karena dia
adalah salah satu perbuatan antara takbir dan salam.
مَوَانِعِهَا (penghalang) adalah sesuatu yang apabila terdapat pada sesuatu maka bisa mencegah atau menghalangi sahnya sesuatu tersebut.
Contoh: haid adalah penghalang wanita dari mengerjakan puasa, maka
kalau seseorang sedang puasa lalu keluar darah haid maka puasanya tidak
sah karena adanya penghalang tersebut.
Jadi makna kaidah ini adalah semua hukum baik yang berhubungan
dengan masalah ilmiah maupun amaliah tidak sah dan tidak sempurna
kecuali apabila terpenuhi semua syarat dan rukunnya serta tidak terdapat
penghalangnya, yang ini berarti kalau salah satu syarat dan rukun dari
hukum tersebut tidak terpenuhi atau terdapat salah satu penghalangnya,
maka sesuatu tersebut dihukumi tidak sah dan tidak sempurna.
Kedudukan Kaidah Ini
Ini adalah sebuah kaidah yang sangat besar dan banyak manfaatnya.
Dengannya akan terjawab banyak permasalahan yang dirumitkan oleh
sebagian kalangan.
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Ini adalah sebuah kaidah besar
yang mencakup semua hukum baik masalah ilmiah maupun amaliah.”
(al-Qawa’id wa Ushul Jami’ah hal 33)
Contoh Penerapan Kaidah dalam Masalah Ilmiah
Contoh Pertama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan la ilaaha illallah maka dia akan masuk surga.” (ash-Shahihah 1135)
Banyak orang yang memahami bahwa hadits ini menunjukan bahwa semua
orang yang pernah mengucapkan kalimat tauhid ini maka dia akan masuk
surga. Benarkah demikian secara mutlak?
Jawabnya: tidak mesti, karena yang disampaikan oleh Rasulullah dalam
hadits ini adalah sebuah hukum yang tidak akan terpenuhi dan sempurna
kecuali dengan sempurnanya syarat dan rukunnya serta tidak ada
penghalang.
Sedangkan rukun la ilaaha illallah adalah menafikan dan menetapkan yaitu menafikan semua sesembahan dan hanya menetapkannya kepada Allah saja.
Sedangkan syaratnya ada tujuh macam yang tergabung dalam bait berikut ini:
علم يقين اخلاص وصدقك مع
محبة وانقياد والقبول لها
وزيد ثامنها الكفران منك بِمَا
سِوَى الإله من الأوثان قد ألها
Ilmu, yakin, ikhlas dan jujur
cinta, tunduk dan menerima
yang ke delapan ditambah kufur dengan
semua sesembahan selain Allah
Maka orang yang mengucapkan la ilaaha illallah namun masih
menyembah juga kepada yang lainnya, maka tauhidnya tidak sah. Begitu
juga bagi yang tidak memenuhi salah satu syaratnya seperti dia tidak
meyakini atau tidak menerima dengan sepenuh hati atau syarat lainnya,
maka tauhidnya juga tidak sah dan sempurna.
Contoh Kedua
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan riba, penulis akad riba dan kedua saksinya. Mereka semua sama.” (HR. Muslim)
Lalu muncul pertanyaan, apakah semua orang yang pernah melakukan
transaksi riba akan terlaknat sebagaimana temaktub dalam hadits mulia
ini?
Jawabnya: tidak, karena kandungan hadits ini adalah sebuah hukum
ilmiah dan itu butuh terpenuhi syarat rukun dan hilang penghalangnya.
Maka orang yang makan harta riba, berfatwa bolehnya riba atau menjadi
saksi riba bisa saja tidak terkena laknat apabila ada penghalangnya,
semisal dia jahil (tidak mengetahui keharamannya) atau dia mu’awwil
(menta’wil dan menganggap bahwa itu bukan riba) atau dia telah bertaubat
atau amal shalih dia lebih banyak dari pada dosa ribanya atau
penghalang lainnya.
Contoh Ketiga
Allah berfirman: “Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan.’” (QS. Al-Mu’min: 60)
Ada sebagian kalangan yang merumitkan ayat ini dengan mengatakan,
“Dalam ayat ini Allah berjanji akan mengabulkan orang yang berdoa
kepada-Nya, namun betapa banyak doa yang tidak terkabulkan?”
Maka jawabannya: yang terdapat dalam ayat ini adalah sebuah janji
dari Allah dan itu tidak akan terpenuhi kecuali kalau terpenuhi syarat
rukun dan hilang penghalangnya. Maka sangat bisa jadi sebuah doa tidak
terkabulkan karena ada penghalangnya seperti orang yang berdoa tersebut
makan dan minum dari harta yang haram. Perhatikanlah hadits dari Abu
Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan hanya menerima yang baik-baik saja.’”
Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin sebagaimana Allah memerintahkan para Rasul, “Wahai
para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal
yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51)
Allah juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172)
Kemudian Rasulullah menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut
kusut penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata, “Ya
Rabbi, Ya Rabbi.” Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh
dari makanan yang haram, bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan? (HR.
Muslim 1015, Tirmidzi 2989, ad-Darimi 2817)
Contoh Penerapan Kaidah Dalam Masalah Amaliah
Contoh Dalam Hal Ibadah
Orang yang mengerjakan shalat, namun dia tidak menutup aurat, maka
shalatnya tidak sah karena tidak terpenuhi salah satu syaratnya.
Rasulullah bersabda, “Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah baligh kecuali dengan penutup kepala.” (HR. Abu Dawud 628, Tirmidzi 375 dan lainnya dengan sanad shahih)
Wanita yang niat puasa, tidak makan, minum dan jima’ dari mulai
terbit fajar sampai terbenam matahari, namun tengah hari keluar darah
nifas, maka puasanya batal karena terdapat salah satu penghalangnya. Dan
ini dengan kesepakatan para ulama karena hukum nifas dalam masalah ini
sama dengan haid.
Orang yang berangkat haji namun tidak wukuf di padang Arafah, maka
hajinya batal karena tidak terdapat salah satu rukunnya. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Haji itu wukuf di Arafah.” (HR. Bukhari Muslim)
Contoh Dalam Hal Muamalah
Orang yang bertransaksi akan mengadakan akad jual beli, namun
ternyata barang yang dijual tidak ada, maka jual beli tersebut tidak sah
karena tidak ada salah satu rukunnya.
Ada orang yang menyewakan rumah dengan harga satu juta pertahun,
namun rumah itu bukan rumahnya sendiri dan juga dia bukan orang yang
diberi wewenang oleh yang punya, maka meskipun ada yang menyepakati
transaksi itu, maka sewa menyewa itu tetap batal karena tidak terdapat
salah satu syarat sewa menyewa yaitu barang yang disewakan milik dia
sendiri atau dia mewakili empunya.
Seorang muslim wafat meninggalkan anak kafir, maka meskipun dia anak
kandungnya sendiri, namun tidak mendapatkan warisan karena ada
penghalangnya yaitu kekafiran si anak. Berdasarkan hadits dari Usamah
bin Zaid berkata Rasulullah bersabda, “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, begitu juga orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Bukhari Muslim)
Wallahu a’lam.
***
[*] Al-Furuq al-Qorrofi 2/115. Lihat http://ahmadsabiq.com/2009/10/30/studi-kaidah-kaidah-fiqh
Sumber:
Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Majalah al-Furqon Edisi 10 th VII 1429H/2008M makalah Kaidah Fiqih
Post a Comment
Perihal :: Mukhtar Hasan ::
لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا
Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.
Atau silahkan gabung di Akun facebook saya
================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda