Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

BAHAYA BERHUTANG DI DUNIA DAN AKHIRAT…

BAHAYA BERHUTANG DI DUNIA DAN AKHIRAT…

Bismillah.

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan.

Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, hutang-piutang adalah termasuk muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena hutang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga bisa menjerumuskan seseorang ke dalam api neraka.

(*) BAHAYA BERHUTANG SAMPAI MATI:

Meskipun berhutang itu boleh, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli barang kebutuhannya dengan tunai atau ia tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena menurut Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, hutang itu dapat menimbulkan pengaruh buruk dan bencana bagi pelakunya di dunia dan akhirat. Diantaranya:

  • Hutang merupakan penyebab kesedihan di malam hari, dan kehinaan di siang hari.
  • Hutang dapat membahayakan akhlaq. Maksudnya dapat menimbulkan perilaku yang buruk bagi orang yang suka (hoby) berhutang, seperti suka berdusta dan ingkar janji.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (yang artinya):

“Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Al-Bukhari).

  • Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menolak mensholatkan jenazah seseorang yang diketahui masih memiliki hutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya.
  • Tanggungan Hutang Yang Dibawa Mati Tidak Akan Diampuni Oleh Allah Pada Hari Kiamat.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari jalan Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu).

»Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa Jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhol (utama).Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepadanya: “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Kecuali hutang (tidak akan diampuni/dihapuskan oleh Allah, pent), karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shohih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no: 1197).

  • Orang Yang Mati Dalam Keadaan Memiliki Hutang Akan Terhalang Dan Tertunda Dari Masuk Surga.
» Hal ini berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

« مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ »

“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: (1) Bebas dari sombong, (2) Bebas dari khianat, dan (3) Bebas dari tanggungan HUTANG.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shohih-kan oleh syaikh Al-Albani).

» Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

« نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ »

“Jiwa orang mukmin tergantungkan pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).

  • Pahala Kebaikan Orang Yang Mati Dalam Keadaan Berhutang Akan Menjadi Tebusan Bagi Hutangnya Pada Hari Kiamat.

» Hal ini berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ »

Artinya: “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi uang Dinar dan tidak pula uang Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shohih-kan oleh syaikh Al-Albani).

Demikianlah beberapa pengaruh buruk dan bahaya berhutang yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat.

Dan bahaya berhutang akan semakin dahsyat apabila terkandung di dalamnya unsur riba (baca: bunga) meskipun hanya sedikit, 0,1 %. Atau bilamana seseorang ketika berhutang kepada orang lain, di dalam hatinya ia telah berniat tidak akan melunasi hutangnya, atau bersengaja mengulur-ulur pelunasan hutangnya yang telah jatuh tempo. Karena perbuatan semacam ini adalah bentuk kezholiman kepada orang lain yang akan membinasakan pelakunya dan menjadi kegelapan baginya pada hari Kiamat.

Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari bahaya berhutang dan terlilit hutang di dunia dan akhirat. Dan semoga Allah melimpahkan kepada kita rezeki yang lapang, halal dan berkah. Amiin.
Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA حفظه الله تعالى
 ===========================

Sumber : Group Facebook Kajian Ilmiyah Islam atau disini di Post oleh al-akh Yunan Fauzi
Silakan Share Artikel Ini :

Post a Comment

Perihal :: Mukhtar Hasan ::

لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا

Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.

Atau silahkan gabung di Akun facebook saya

================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger