Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

Harta Haram Muamalat Kontemporer: Hutang Akibat Terjadi Hiper-inflasi (Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.)

Harta Haram Muamalat Kontemporer: Hutang Akibat Terjadi Hiper-inflasi (Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.)

Kajian fiqih muamalah kontemporer oleh: Ustadz DR Erwandi Tarmizi, M.A.
Alhamdulillah, merupakan perjumpaan pertama paska Hari Raya Idul Fitri 1434, yaitu diselenggarakannya kajian bersama Ustadz Erwandi Tarmizi di Masjid Al-Barkah Cileungsi Bogor pada Senin malam, 20 Syawwal 1434 / 26 Agustus 2013, dimulai ba’da Maghrib hingga Isya’. Kajian kali ini dilaksanakan tanpa disertai tanya-jawab. Sangat menarik, pada Senin petang tersebut, judul yang diangkat oleh Ustadz Erwandi adalah Hutang Akibat Hiper-inflasi, seri kajian Harta Haram Muamalat Kontemporer. Disiarkan secara live di Radio Rodja dan RodjaTV.

Ringkasan Kajian “Hutang Akibat Terjadi Hiper-inflasi”

… Terakhir tentang mengikat hutang dengan indeks harga barang, atau hutang akibat terjadi hiper-inflasi. Ini permasalahan penting sekali, karena banyak terjadi hal seperti ini. Hutang 20 tahun yang lalu, dibayar sekarang, samakah nilainya? Jauh turun penurunannya, karena inflasi Indonesia biasanya tahun 2012 sekitar 6,7% dan diperkirakan untuk 2013 lebih tinggi lagi. Artinya, kalau dia berhutang 100 juta, kalau dibayar 100 juta tahun depan (maka) itu sudah berkurang 6%. Setahun (turun) 6%, bagaimana dengan 10 tahun? Permasalahannya, apakah dia harus membayar (hutang) sebesar nominal yang dipinjamnya? Ataukah bolehkah yang memberikan pinjaman untuk meminta agar hutang dibayar sebesar nilai tukar rupiah pada saat itu?
Simak lanjutan kajian Al-Ustadz DR Erwandi Tarmizi melalui tautan download di bawah.

Klik ini: Download Kajian Harta Haram Muamalat Kontemporer: Hutang Akibat Hiper-inflasi

Silakan download kajian melalui menu di bawah ini. Pada saat kajian ini berlangsung tidak ada sesi tanya-jawab, sehingga rekaman kajian tidak disertai dengan tanya-jawab pula.

Sumber: http://www.radiorodja.com/download/
Silakan Share Artikel Ini :

Post a Comment

Perihal :: Mukhtar Hasan ::

لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا

Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.

Atau silahkan gabung di Akun facebook saya

================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger