PUASA JALAN MENUJU SURGA Bag :Ketiga
Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة عثمان عبد المجيب البنجاري
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة عثمان عبد المجيب البنجاري
➡CARA YANG DISYARI’ATKAN UNTUK MENGETAHUI MASUKNYA BULAN RAMADHAN
Cara yang disyari’atkan untuk mengetahui masuknya bulan ramadhan ada tiga
1. Ru`yah Hilal (melihat bulan). Berdasarkan Firman Allah Azza wa Jalla :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه
“Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
[Q.S. Al-Baqarah: 185].
Dan juga berdasarkan sabda Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
(( صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ ))
“Berpuasalah kalian, karena kalian melihat hilal.” [Muttafaqun `Alaih]
Oleh karenanya barangsiapa yang melihat hilal dengan mata
kepalanya sendiri, bukan informasi dari orang lain maka orang tersebut
wajib berpuasa.
2. Adanya persaksian dilihatnya hilal, atau informasi tentangnya (dilihatnya hilal).
Seseorang berkewajiban berpuasa dikarenakan informasi
persaksian hilal bila orang yang menyaksikannya atau orang yang
menginformasikan itu orang yang adil lagi mukallaf.
Hal ini berdasarkan perkataan Umar Bin Khaththab radhiyallahu ’anhu :
(( َتَرَاءَى النَّاسُ اْلهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُوْ لَ
الله ِصلى الله عليه وسلم أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ
ِبصِيَامِهِ ))
Orang-orang berusaha melihat hilal, maka aku informasikan
kepada Rasululah bawasannya aku melihat hilal, maka Rasullullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berpuasa dan menyuruh manusia supaya
berpuasa (disebabkan informasi tersebut).” [HR. Abu Dawud: 2342, dan
yang lainnya, dan dishahihkan oleh al-Albani di Al-Irwa: 4/ 16].
3. Menyempurnakan bilangan bulan sya`ban tiga puluh hari.
Cara ini dilakukan bila hilal tidak terlihat pada malam
yang ketiga puluh bulan sya`ban, disebabkan adanya penghalang ru`yah
atau karena adanya mendung, atau awan yang menghalanginya atau adanya
sesuatu yang menghalanginya selain dari pada itu.
Hal ini berdasarkan sabda Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
(( ِإنمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْماً فَلاَ
تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْهُ [أي : اَلْهِلاَ لَ] وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى
تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ)) أي : أَتِمُّوْا
شَهْرَ شَعْبَانَ ثَلاَ ثِيْنَ َيوْماً.
"Sesungguhnya satu bulan itu hanya dua puluh sembilan hari,
oleh karena itu janganlah kalian berpuasa, sehingga kalian melihatnya
(hilal), dan janganlah kalian berbuka (mengakhiri puasa dengan shalat
`ied) sehingga kalian melihatnya, maka jika mendung hendaklah
sempurnakan bulan Sya`ban tiga puluh hari.”
[Muttafaqun `Alaih].
Dalam riwayatlain di sebutkan:
(( فَإِنْ غُمَّى عََلَيْكُم ُالشَّهْرُ فَعُدُّوْا ثَلاَ ثِيْن))َ
“Maka jika bulan itu mendung atas kalian, hendaklah genapkan tiga puluh hari (bulan sya`ban).”
[ Muttafaqun `Alaih].
[ Muttafaqun `Alaih].
Demikianlah cara syar`i yang telah diaplikasikan oleh
Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya ketika
menentukan masuknya bulan Ramadhan, oleh karena itu barangsiapa yang
menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan cara hisab, maka orang
tersebut telah terjerumus ke dalam bid`ah, karena Rasullullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabat y
supaya berpuasa ketika melihat bulan bukan dengan cara hisab.
➡HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN.
A. Orang Yang Berkewajiban Puasa Ramadhan.
↘Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang:
- Baligh. Tanda-tanda baligh seseorang adalah apabila telah keluar bulu kemaluan atau ihtilam (mimpi basah) atau berusia 15 tahun bagi laki-laki atau keluarnya darah haidh (bagi wanita).
- ‘Aaqil (berakal tidak gila).
- Mampu untuk berpuasa, tidak sakit atau tua renta.
B. Syarat Wajibnya Puasa Ramadhan.
↘Syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada lima:
- Islam.
- Baligh/ Dewasa.
- Berakal sehat.
- Mampu untuk berpuasa, oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia tidak wajib berpuasa, akan tetapi ia wajib mengelurkan fidyah.
- Tidak adanya udzur syar`i untuk tidak berpuasa, seperti: safar, sakit atau wanita yang sedang haidh atau nifas.
C. Kapan Anak Kecil Diperintahkan Berpuasa?
Para Ulama menjelaskan anak kecil diperintahkan puasa jika sudah mampu berpuasa, hal ini sebagai tamrinan (latihan), sebagaimana Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwasiat kepada orang tua agar menyuruh anak kecil mengerjakan shalat pada usia tujuh tahun dan dipukul pada usia sepuluh tahun agar terlatih dan membiasakan diri melaksanakan ajaran Islam.
D. Rukun Puasa.
Rukun puasa ada dua:
- Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan.
- Menahan diri dari semua yang membatalkan puasa.
E. Syarat-Syarat Sahnya Puasa.
↘ Syarat-syarat sahnya puasa ada enam:
- Islam, orang kafir tidak sah puasa sebelum masuk Islam.
- Berakal, tidak sah puasa orang gila hingga ia sadar/ sembuh.
- Tamyiz, tidak sah anak kecil sebelum ia bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk.
- Tidak haidh, tidak sah wanita haidh berpuasa sebelum ia berhenti dari haidhnya.
- Tidak nifas, tidak sah wanita yang sedang nifas berpuasa, sehingga ia suci dari nifasnya.
- Niat, dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
(( مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَةَ قَبْلَ الْفَجْرِفَلاَ صَيَامَ لَه ُ ))
Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari
sebelum fajar maka tidak sah puasanya.” [HR. Ahmad: 6/ 286, Abu Dawud:
2454, An-Nasa`i: 4/ 196 dan At-Tirmidzi: 730].
Sumber:
BUKU: "PUASA JALAN MENUJU SURGA"
Karya:
Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
Copas and Posted by
BC WA Info Dakwah Islamic Center
+966556214044 & WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat +966508293088
+966556214044 & WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat +966508293088
Post a Comment
Perihal :: Mukhtar Hasan ::
لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا
Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.
Atau silahkan gabung di Akun facebook saya
================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda