Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

PUASA JALAN MENUJU SURGA Bag :Keempat

PUASA JALAN MENUJU SURGA Bag :Keempat
Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

➡ETIKA BERPUASA DAN SUNNAH-SUNNAHNYA SERTA AMALAN-AMALAN YANG SEYOGYANYA DILAKUKAN

Diantara etika berpuasa, ada yang sifatnya wajib dan ada yang sunnah.

1. Berniat
Niat hukumnya wajib ketika hendak puasa wajib.
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

(( مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ  فَلاَ صَيَامَ لَهُ ))

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” [HR. Abu Dawud: 2454, An-Nasa’i: 2343-2335, At-Tirmidzi: 730 dan di shahihkan oleh al-Albani di dalam shahih At-Tirmidzi].

Adapun puasa sunnah maka tidak wajib berniat pada malam hari sebelum fajar kedua, boleh berniat pada waktu malam ataupun siang.

Seandainya seseorang niat puasa sunnah pada siang hari maka puasanya sah dengan syarat ia tidak makan sesuatu yang membatalkan puasa atau melakukan pembatal diantara pembatal puasa.

Hal ini berdasarkan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aisyah istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengkisahkan:

(( دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ فَقُلْنَالاَ قَالَ: فَإِنِّيْ إِذاً صَائِمٌ )).

“Pada suatu hari Rasulullah datang kepadaku, beliau bertanya: “Apakah ada sesuatu (makanan) padamu? maka kamipun sampaikan: tidak ada, kemudian Rasulullah r bersabda: Kalau begitu aku berpuasa.” [HR. Muslim: 2708 (2/ 808), Abu Dawud: 2455 (2/ 572) dan yang lainnya, ].

2- Makan Sahur.
Makan sahur yang paling afdhal adalah pada akhir malam sebelum terbitnya fajar shadiq (fajar kedua/ adzan subuh). Makan sahur sangat dianjurkan karena adanya beberapa fadhilah dan manfaat, diantaranya:

  • Pada hidangan makan sahur terdapat barakah. 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda:

(( تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً )).

“Bersahurlah kalian, karena pada hidangan makan sahur terdapat barakah.” [HR Al Bukari: 1923 dan Muslim: 2/ 770].

  • Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla dan para Malaikat-Malikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(( إِنَّ الله َوَملآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى اْلمُتَسَحِّرِيْنَ ))

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla dan para Malaikat-Malikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.” [HR Ibnu Hibban di dalam shahihnya, At-Thabrani dalam Al-Aushath dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahihul Jaami`: 1844].

Allah Azza wa Jalla bershalawat artinya memberi rahmat kepada orang-orang yang sahur, para Malaikat bershalawat (pada hadits diatas) artinya memintakan ampunan kepada orang-orang yang makan sahur.

  • Makan sahur merupakan sunnah yang membedakan antara puasanya orang-orang Islam dengan puasanya Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(( فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصَوْمِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ ))

“Pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” [HR. Muslim: 2545- 2546 dan yang lainnya].

  • Mengakhirkan makan sahur adalah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Makan sahur yang paling afdhal adalah pada akhir malam sebelum terbitnya fajar shadiq (fajar kedua/ adzan subuh). Shahabat Zaid bin Tsabit  radhiyallahu ’anhu  menuturkan:

(( تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ إِلىَ الصَّلاَةِ قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَالسَّحُوْرِ؟ قَالَ: قَدْرَ خَمْسِيْنَ آيَةً )).
”Kami makan sahur bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , kemudian beliau bangkit untuk melaksanakan shalat, aku bertanya; berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur? Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab; Sekitar (membaca) lima puluh ayat.” [HR. Al Bukhari: 575, Muslim: 2546 dan yang lainnya ].

Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa makan sahur banyak sekali keutamaanya dan hikmahnya, oleh karenanya tidaklah pantas seorang muslim berpuasa tanpa makan sahur dengan alasan tidak selera makan dan sebagainya, padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menekankan dan menganjurkannya sekalipun sahur dengan seteguk air.

(( تَسَحَّرُوْا وَلَوْ بِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ )).
“Bersahurlah kalian sekalipun dengan seteguk air.” [HR. Ahmad dalam musnadnya: 3/ 12, 44, Ibnu Hibban: 884  dan yang lainnya, Shahihul Jami`:3/ 595].

Bahkan seandainya seseorang sedang makan sahur tiba-tiba mendengar adzan, sementara makanan atau minuman berada ditangannya, maka hendaklah diteruskan makan atau minumnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

(( إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَاْلإنَاءُ فِي يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْه))ُ

“Apabila salah seorang diantara kalian mendengar adzan sementara bejana berada ditangannya, maka janganlah meletakannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya darinya.” [HR. Abu Dawud: 1/ 549, lihat Silsilah Hadits Shahihah: 1394 karya Syaikh al-Albani].

3. Menyegerakan Ifthar.
Bersegera dalam ifthar (berbuka) puasa ketika sudah dipastikan masuk maghrib (terbenam matahari) adalah merupakan sunnah Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak pernah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tinggalkan, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka terlebih dahulu sebelum shalat maghrib sekalipun hanya berbuka dengan seteguk air. Shahabat Anas menuturkan:

(( مَا رأََيْتُ رَسُوْلَ الله ِ صلى الله عليه وسلم قَطٌّ صَلَّى اْلمَغْرِبَ حَتَّى يُفْطِرَ وَلَوْ عَلَى شُرْبَةٍ مِنْ مَاءٍ )).

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam  shalat maghrib sehingga Beliau  berbuka terlebih dahulu, sekalipun dengan seteguk air.” [HR. Ibnu Hibban: 3504 berkata Al-Arnuth: Sanadnya Shahih atas syarat Al Bukhari dan Muslim].

Menyegerakan berbuka sangat ditekankan karena di dalam berbuka banyak kebaikan,diantaranya diantaranya:

  • Orang yang menyegerakan berbuka ketika telah tiba waktunya senantiasa dalam kebaikan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(( لاَ يَزَالُ النَّا سُ بَخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اْلفِطْرَ )).

“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka.” [Muttafaqun `Alaih].

  • Menyegerakan berbuka merupakan syi`ar Islam dan sunnah yang membedakan antara puasanya orang-orang Islam dengan puasanya Ahli kitab. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

((لاَ يَزَالَ الدِّيْنُ ظَاهِراً مَا عَجَّلَ النَّا سُ فِطْراً  ِلأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ )).
“Senantiasa agama (Islam) itu dalam keadaan kemenangan selama manusia menyegerakan berbuka, karena kaum Yahudi dan Nasrani mereka mengakhirkannya.”[HR. Abu Dawud: 2353 dan dihasankan oleh al-Albani di Shahih-Assunan: 063].

4. Disunnahkan  Berbuka Dengan Kurma Muda, Bila Tidak Ada Dengan Kurma Matang, Bila Tidak Ada Dengan Air.
Shahabat Anas radhiyallahu ’anhu   menceritakan buka puasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

(( كَانَ رَسُوْلُ الله ِ صلى الله عليه وسلم يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتَمِيْرَاتٌ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَمِيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ)).

“Adalah dahulu Rasulallah r berbuka dengan beberapa kurma muda sebelum shalat, maka jika tidak ada, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan beberapa kurma matang, maka jika tidak ada, Beliau r cukup berbuka dengan air beberapa teguk saja.” [HR. At-Tirmidzi 3/ 381 berkata: hadits hasan gharib dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami`: 560].

5. Disunnahkan Berdo’a Ketika Hendak Berdo’a Dengan Do’a:

(( ذَهَبَ الظَّمَأُ وُابْتَلَتِ اْلعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ ))

“Telah hilang rasa dahaga, urat-urat telah basah dan pahala telah tetap insya Allah.”
[HR. Abu Dawud: 6/ 486 dan di hasankan oleh Syaikh al-Albani dalam shahih Abu Dawud: 2385].

Tentunya membaca basmallah (bismillah) terlebih dahulu sebelum membaca do`a berbuka diatas, dan juga boleh berdo`a dengan do`a yang dikehendakinya berupa do`a permohonan kebaikan dunia dan akhirat, karena do`a orang yang berpuasa mustajab.    
                              
6. Disunnahkan Mengatakan : ”Saya Puasa”, Apabila Diundang Untuk Makan Sedangkan Dia Berpuasa.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

(( إِذَا دُ عِيَ أَ حَدُ كُمْ إِلىَ طَعَامٍ وَ هُوَ صَائِمٌ  فَلْيَقُلْ إِنِّيْ  صَائِمٌ )).
“Apabila salah seorang diantara kalian diundang untuk makan sedangkan ia sedang puasa maka hendaknya ia mengatakan sesungguhnya saya sedang pusa.” [HR. Muslim].

7. Disunnahkan Bagi Seseorang Yang Berbuka Puasa Disuatu Kaum Mendo`akan Kepada Orang Yang Menjamunya, 
Dengan Do`a:

(( أَفْطَرَ عِنْدَ كُمُ الصَّائِمُوْنَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ وَ صَلَّتْ عَلَيْكُمُ اْلمَلاَئِكَةُ )).

“Telah berbuka orang-orang yang berpuasa disisimu, orang-orang yang taat telah memakan makananmu, sedangkan para Malikat bershalawat atas kalian.” [HR Abu Dawud: 1747 dan Ibnu Majah: 1747 dan yang lainnya].

8. Menjaga Shalat Lima Waktunya Dengan Berjama`ah.
Diantara adab yang wajib dilaksanakan atas setiap orang yang berpuasa adalah menjaga shalat lima waktunya, sedangkan bagi kaum laki-laki wajib mendirikan shalat lima waktunya dengan berjamaah, karena shalat berjama`ah hukumnya wajib bagi kaum laki-laki baik dalam keadaan mukim maupun safar, baik dalam keadaan aman maupun takut/ perang, berdasarkan nash dari al-Qur`an dan as-Sunnah. Allah Ta`ala berfirman:

((وَ إِ ذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ))

“Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat)……” [Q.S. An-Nisa: 102].

Ayat diatas menjelaskan wajibnya shalat berjama`ah, yang mana Allah Azza wa Jalla tidak memberikan rukhshah (dispensasi/ keringanan) kepada kaum muslimin pada saat khauf (perang), oleh karenanya shalat jam`ah dalam keadaan perang saja wajib, apalagi dalam keadaan aman. Adapun dalil dari sunnah tentang wajibnya shalat berjama`ah, diriwayatkan dalam shahih muslim bahwanya ada seorang laki-laki buta bertanya: “Wahai Rasulullah? Aku tidak ada orang yang menatihku ke Masjid, ia meminta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar mendapatkan rukhshah bolehnya  ia shalat dirumahnya, tidak di Masjid, lalu Rasulullah r pun memberikan rukhshah karena adanya udzur tersebut, ketika seorang laki-laki yang buta itu berpaling hendak beranjak pergi, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan bertanya:

(( هَلْ تَسْمَعُ النِّداءَ؟ قَالَ: نَعَمْ .قَالَ: فَأَجِبْ )).

“Apakah kamu mendengar adzan? ia menjawab: ya, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: (kalau begitu) maka wajib atas  kamu menghadiri (shalat jama`ah).” [HR Muslim].    

Hadits diatas menjelaskan wajibnya shalat berjama`ah, mafhum hadits diatas, bahwa orang yang buta saja wajib mendatangi shalat jama`ah dimasjid, apalagi yang sehat dan tidak buta??.

9. Menjaga Sunnah Rawatib.
Hendaknya seorang Muslim menjaga shalat rawatib dalam artian melaksanakan shalat rawatib dan tidak meninggalkannya karena malas, terlebih di bulan Ramadhan yang mana amal ibadah seorang hamba yang muslim dilipat gandakan ganjarannya, fadhilahnya adalah akan dibangunkan sebuah rumah di Surga. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(( مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي ِللهِ تَعَالَى كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيْرَ فَرِيْضَةٍ إِلاَّ بَنَى الله ُتَعَالَى لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ )).

“Tidaklah seorang Muslim shalat karena Allah U setiap hari dua belas rakaat (yaitu) shalat sunnah bukan shalat fardhu, melainkan Allah Azza wa Jalla bangunkan baginya sebuah rumah di Surga.” [HR Muslim].

Yaitu dua rakaat sebelum fajar, empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat setelahnya (dzuhur), dua rakaat ba`da maghrib dan dua

10. Memperbanyak Dzikrullah Dan Do`a.
Hendaknya orang yang sedang berpuasa banyak dzikrullah dan berdo`a memohon kepada Allah Azza wa Jalla tentang kebaikan dunia dan akhirat, karena do`a orang yang sedang puasa mustajab.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

((ثَلاَ ثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ: دَعْوَةُ الصَّائِمِ, وَدَعْوَةُ اْلمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ اْلمُسَافِرِ )).

“Ada tiga do`a yang dikabulkan: Do`a orang yang berpuasa, do`a orang yang dizalimi, dan do`a orang yang musafir.” [HR Baihaqi dan yang lainnya].


Sumber:
BUKU: "PUASA JALAN MENUJU SURGA"

Karya:
Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

Copas and  Posted by

BC WA Info Dakwah Islamic Center
+966556214044 & WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat +966508293088
Silakan Share Artikel Ini :

Post a Comment

Perihal :: Mukhtar Hasan ::

لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا

Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.

Atau silahkan gabung di Akun facebook saya

================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger