Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

Hukum Shalat Berjama'ah

Hukum Shalat Berjama'ah

Dari berbagai pendapat yang disampaikan ulama maka ada empat pendapat tentang hukum shalat berjama’ah yaitu:

  • Pertama : Fardlu ‘ain.
  • Kedua : Fardlu Kifayah.
  • Ketiga : Sunnah Muakkad.
  • Keempat : Fardlu ‘Ain Dan Merupakan Syarat Sahnya Shalat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain dan tidak boleh ditinggalkan tanpa ada udzur syar’i yang membolehkan. Abdullah bin Mas’ud berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa ingin bertemu dengan Allah Ta’ala esok hari sebagai seorang muslim, maka ia harus memelihara semua shalat setiap diserukan dengan adzan. Sesunguhnya Allah mensyariatkan bagi Nabi kalian Shallahu 'alaihi wa sallam sunan al-huda (jalan-jalan hidayah dan kebenaran). Semua shalat lima waktu adalah bagian dari sunan al-huda. Jika kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seorang pembangkang melakukan shalat di rumahnya, maka dengan demikian itu kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka kalian telah sesat. Dahulu aku lihat di antara kita tak seorangpun yang meninggalkan shalat berjama’ah, kecuali seorang munafik yang sudah diketahui benar kemunafikannya. Sungguh seorang pria didatangi, lalu dipapah dua oang hingga ditegakkan di tengah-tengah shaff." [Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, Syarah Riyadhus….., 440.]

Di antara Dalil tentang kewajiban shalat berjama'ah bagi laki-laki adalah

1. Allah Ta’ala telah memerintahkan pada saat dicekam rasa takut untuk tetap shalat berjama’ah.
Sebagaimana Allah Ta'aala berfirman:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.[An-Nisa' : 102]

Dengan demikian, Allah Ta'aala telah memerintahkan untuk shalat dengan berjam'ah pada saat diliputi rasa takut yang mencekam. Allah Ta'aala mengulangi perintah ini sekali lagi pada kelompok kedua. Oleh karena itu, seandainya shalat berjama'ah itu sunnah, niscaya alasan yang paling tepat untuk tidak mengerjakannya adalah rasa takut. Jika shalat berjama'ah itu fardlu kifayah, niscaya Allah akan menggugurkannya bagi kelompok kedua dengan apa yang telah dilakukan oleh kelompok yang pertama. Dengan demikian, hal itu menunjukkan bahwa shalat itu fardlu 'Ain (Wajib) bagi masing-masing individu. [ Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Ensiklopedi Shalat....., 547.]

2. Allah Ta'aala memerintahkan untuk mengerjakan shalat bersama orang-orang yang mengerjakan shalat.
Allah Ta'aala berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” [Al-baqarah : 43]

Allah Ta'aala telah memerintahkan shalat dengan berjama’ah bersama-sama dengan orang yang mengerjakannya dan perintah itu berarti wajib.

3. Allah Ta'aala menghukum orang yang tidak menyambut seruan muadzdzin dengan tidak mengerjakan shalat berjama’ah. Dia akan menghalangi mereka dari sujud pada hari kiamat kelak.

Allah Ta'aala berfirman:

يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلا يَسْتَطِيعُونَ (٤٢) خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ (٤٣)

“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud maka mereka tidak kuasa (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk kebawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera.” QS, Al-Qalam : 42-43.

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu 'anhu dia bercerita: Aku pernah mendengar Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

يَكْشِفُ رَبُّنَا عَنْ سَاقِهِ فَيَسْجُدُ لَهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ وَمُؤْمِنَةٍ فَيَبْقَى كُلُّ مَنْ كَانَ يَسْجُدُ فِي الدُّنْيَا رِيَاءً وَسُمْعَةً فَيَذْهَبُ لِيَسْجُدَ فَيَعُودُ ظَهْرُهُ طَبَقًا وَاحِدًا

“Rabb kita akan menyingkapkan betis-Nya sehingga bersujudlah kepada-Nya setiap mukmin laki-laki maupun perempuan. Sedangkan orang yang bersujud di dunia karena riya’ dan sum’ah tetap tidak bersujud. Dia berusaha untuk sujud tetapi punggungnya kembali merapat menjadi satu.” [HR Bukhari]

Senin 19 Jumadal Akhirah 1437 H / 28 Maret 2016 M
Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan - Surabaya
Silakan Share Artikel Ini :

1 comment:

  1. Assalamualaikum ustadz Mukhtaar....

    Wah, skripsinya mulai di publis ke blognya Rek....

    Semoga berkah dan bermanfaat

    ReplyDelete

Perihal :: Mukhtar Hasan ::

لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا

Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.

Atau silahkan gabung di Akun facebook saya

================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger