DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA SHALAT BERJAMA'AH
Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan metode memahami dan mengompromikan berbagai dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, serta atsar para sahabat.
Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang berpendapat bahwa shalat berjamaah bagi laki-laki yang mampu dan tidak memiliki uzur syar‘i adalah wajib (fardhu ‘ain) adalah sebagai berikut.
1. DALIL DARI AL-QUR’AN
Al-Qur’an memuat sejumlah ayat yang dijadikan landasan oleh para ulama dalam menetapkan kewajiban shalat berjamaah.
A. Perintah untuk ruku’ bersama orang-orang yang ruku’
Allah Ta‘ala berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku‘lah bersama orang-orang yang ruku‘.”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini memuat perintah untuk melaksanakan shalat sekaligus perintah untuk “ruku‘ bersama orang-orang yang ruku‘”.
Ibnu al-Jauzi ketika menjelaskan firman Allah:
وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
menafsirkannya dengan makna: “Shalatlah bersama orang-orang yang shalat.”
Al-Baidhawi juga menjelaskan bahwa maksudnya adalah melaksanakan shalat bersama jamaah mereka. Dengan demikian, ayat ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai salah satu dalil yang menunjukkan disyariatkannya shalat secara berjamaah.
Abu Bakr al-Kasani al-Hanafi memberikan argumentasi bahwa perintah “ruku‘lah bersama orang-orang yang ruku‘” mengandung makna adanya pelaksanaan ruku‘ secara bersama-sama. Karena ruku‘ merupakan bagian dari shalat, maka ayat tersebut menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat secara berjamaah.
Lebih lanjut, berdasarkan kaidah ushul fikih, hukum asal suatu perintah adalah menunjukkan kewajiban, selama tidak terdapat dalil yang memalingkannya dari hukum wajib kepada hukum yang lain.
Dengan demikian, ayat ini menjadi salah satu argumentasi yang digunakan oleh ulama yang berpendapat bahwa shalat berjamaah merupakan kewajiban.
B. Shalat merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya
Allah Ta‘ala berfirman:
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(QS. An-Nisa’: 103)
Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa shalat merupakan kewajiban yang memiliki waktu pelaksanaan tertentu.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan makna “kitāban mauqūtan” dengan pengertian diwajibkan atau difardhukan. Beliau juga menjelaskan bahwa setiap shalat memiliki waktu tertentu, sebagaimana waktu-waktu yang telah ditentukan dalam ibadah haji. Penjelasan serupa juga dinukil dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu.
Ayat ini pada dasarnya berbicara mengenai kewajiban shalat dan ketentuan waktunya. Adapun kewajiban shalat berjamaah diperkuat dengan dalil-dalil lain, khususnya ayat mengenai shalat khauf.
C. Perintah melaksanakan shalat berjamaah dalam kondisi takut
Allah Ta‘ala berfirman:
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌۭ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ ۖ فَإِذَا سَجَدُوا۟ فَلْيَكُونُوا۟ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا۟ فَلْيُصَلُّوا۟ مَعَكَ...
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata mereka. Kemudian apabila mereka telah sujud, hendaklah mereka berpindah dari belakangmu untuk menghadapi musuh. Dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu mereka shalat bersamamu...”(QS. An-Nisa’: 102)
Ayat ini merupakan salah satu dalil yang sangat kuat dalam pembahasan hukum shalat berjamaah.
Allah Ta‘ala menjelaskan tata cara shalat khauf, yaitu shalat yang dilaksanakan dalam kondisi menghadapi ancaman musuh. Dalam kondisi yang sangat berbahaya sekalipun, kaum Muslimin tetap diperintahkan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Terdapat beberapa sisi argumentasi yang dapat diperhatikan.
Pertama, Allah Ta‘ala memerintahkan kelompok pertama untuk melaksanakan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun mereka berada dalam kondisi takut dan harus tetap membawa senjata.
Kedua, setelah kelompok pertama menyelesaikan bagian shalatnya dan mengambil posisi menghadapi musuh, kelompok kedua yang sebelumnya belum melaksanakan shalat diperintahkan untuk datang dan melaksanakan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal ini menjadi argumentasi bagi ulama yang menyatakan bahwa shalat berjamaah merupakan kewajiban individual. Sebab, apabila shalat berjamaah hanya berstatus sunnah, maka kondisi peperangan dan rasa takut merupakan keadaan yang sangat memungkinkan untuk meninggalkannya. Demikian pula, jika hukumnya hanya fardhu kifayah, secara teoritis kewajiban tersebut dapat dianggap telah gugur setelah kelompok pertama melaksanakannya.
Namun, Allah Ta‘ala tetap memerintahkan kelompok kedua untuk melaksanakan shalat secara berjamaah.
Dengan demikian, ayat tersebut menjadi salah satu argumentasi bahwa shalat berjamaah memiliki tuntutan hukum yang sangat kuat, bahkan dalam kondisi yang penuh risiko sekalipun.
D. Ketentuan shalat khauf menunjukkan pentingnya mengikuti imam
Dalam pelaksanaan shalat khauf, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan beberapa bentuk keringanan yang tidak diperbolehkan dalam kondisi normal, seperti adanya gerakan yang lebih banyak karena kebutuhan menghadapi musuh dan perubahan posisi jamaah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat khauf memiliki ketentuan khusus karena adanya kondisi darurat.
Namun demikian, prinsip berjamaah dan mengikuti imam tetap dipertahankan.
Para ulama menjelaskan bahwa apabila shalat berjamaah tidak memiliki hukum wajib, melainkan hanya bersifat mustahabb (dianjurkan), maka akan muncul pertanyaan: mengapa dalam kondisi genting tersebut seseorang tetap diperintahkan untuk mengikuti imam, padahal mereka secara teoritis dapat melaksanakan shalat sendiri-sendiri?
Argumentasi ini digunakan untuk menunjukkan bahwa berjamaah bukan sekadar pelengkap dalam shalat, tetapi memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam syariat.
2. DALIL DARI AS-SUNNAH
Selain Al-Qur’an, kewajiban shalat berjamaah juga didukung oleh sejumlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
A. Hadits Mu‘adz bin Jabal tentang kewajiban shalat lima waktu
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu‘adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke Yaman, beliau bersabda:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan secara tegas bahwa shalat lima waktu merupakan kewajiban individual bagi setiap Muslim.
Adapun persoalan apakah pelaksanaannya harus dilakukan secara berjamaah atau boleh dilakukan sendiri merupakan pembahasan fikih tersendiri. Karena itu, hadits ini lebih tepat ditempatkan sebagai dasar mengenai kewajiban shalat lima waktu, sementara kewajiban berjamaah diperkuat dengan hadits-hadits berikutnya.
B. Ancaman bagi orang yang tidak memenuhi panggilan adzan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Barang siapa mendengar panggilan (adzan), kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena adanya uzur.” (HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)
Hadits ini dijadikan oleh sebagian ulama sebagai dalil bahwa seseorang yang mendengar panggilan shalat berkewajiban memenuhi seruan tersebut dengan menghadiri jamaah, selama tidak terdapat uzur syar‘i.
Frasa “tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur” menunjukkan adanya ancaman yang serius bagi orang yang sengaja meninggalkan jamaah tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dalam pembahasan fikih, hadits ini juga perlu dikaji bersama hadits-hadits lain untuk memahami maksud “lā shalāta”, apakah bermakna tidak sah atau tidak sempurna/ tidak mendapatkan keutamaan, karena para ulama memiliki perincian dalam memahami redaksi tersebut.
C. Ancaman membakar rumah orang yang meninggalkan shalat berjamaah
Di antara hadits yang paling kuat dalam pembahasan ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ...
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan agar kayu bakar dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan agar shalat ditegakkan dan dikumandangkan adzan untuknya, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia. Setelah itu aku akan mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah lalu aku membakar rumah-rumah mereka...”(HR. Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Dalam riwayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ancaman yang sangat keras kepada orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah.
Bahkan, beliau menyebutkan keinginan untuk membakar rumah mereka sebagai bentuk ancaman karena mereka tidak menghadiri shalat berjamaah.
Ancaman semacam ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat berjamaah bukan perkara yang ringan. Para ulama yang berpendapat wajibnya shalat berjamaah menjadikan hadits ini sebagai salah satu dalil utama bahwa menghadiri jamaah merupakan kewajiban bagi laki-laki yang mampu dan tidak memiliki uzur.
3. DALIL IJMA‘ DAN ATSAR PARA SAHABAT
Selain Al-Qur’an dan As-Sunnah, pembahasan mengenai hukum shalat berjamaah juga didukung oleh sejumlah atsar para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di antara ulama yang memberikan perhatian khusus terhadap atsar para sahabat dalam masalah ini adalah Ibnul Qayyim rahimahullah.
Beliau menyebutkan sejumlah atsar yang menunjukkan perhatian dan kesungguhan para sahabat dalam melaksanakan shalat berjamaah. Beliau juga menjelaskan bahwa atsar-atsar tersebut memiliki kedudukan penting dalam memperkuat pendapat mengenai kewajiban shalat berjamaah.
Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa atsar-atsar para sahabat dalam masalah tersebut merupakan riwayat yang dikenal dan tersebar, serta tidak diketahui adanya sahabat yang menyelisihinya.
Di antara atsar yang paling terkenal adalah perkataan Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu:
“Barang siapa ingin bertemu dengan Allah esok hari dalam keadaan Muslim, hendaknya ia menjaga shalat-shalat tersebut ketika diseru untuk melaksanakannya. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan bagi Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk. Shalat-shalat tersebut termasuk sunnah-sunnah petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah sebagaimana orang yang meninggalkan jamaah shalat di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat. Sungguh, dahulu kami melihat bahwa tidak ada seorang pun yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali seorang munafik yang telah diketahui kemunafikannya. Bahkan, pernah ada seseorang yang didatangkan dengan dipapah oleh dua orang hingga ia ditegakkan dalam shaf.” (HR. Muslim)
Perkataan Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu tersebut memberikan gambaran mengenai sikap para sahabat terhadap shalat berjamaah. Mereka tidak memandangnya sebagai perkara yang dapat ditinggalkan dengan mudah.
Bahkan, seseorang yang mengalami kesulitan untuk berjalan tetap diupayakan agar dapat menghadiri jamaah selama masih memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Oleh karena itu, atsar para sahabat tersebut menjadi salah satu landasan penting bagi ulama yang berpendapat bahwa shalat berjamaah bagi laki-laki memiliki hukum wajib.
KESIMPULAN
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, serta atsar para sahabat, dapat disimpulkan bahwa shalat berjamaah memiliki kedudukan yang sangat agung dalam syariat Islam.
Di antara argumentasi terkuat yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan shalat berjamaah adalah:
Perintah Allah untuk ruku‘ bersama orang-orang yang ruku‘ dalam QS. Al-Baqarah: 43.
Perintah melaksanakan shalat berjamaah dalam kondisi takut melalui pensyariatan shalat khauf dalam QS. An-Nisa’: 102.
Adanya ancaman keras dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur.
Keterangan para sahabat, khususnya Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, mengenai sikap mereka terhadap orang yang meninggalkan shalat berjamaah.
Atsar para sahabat yang menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap jamaah, bahkan terhadap orang yang mengalami kesulitan untuk berjalan.
Atas dasar keseluruhan dalil tersebut, para ulama yang memilih pendapat wajibnya shalat berjamaah bagi laki-laki yang mampu dan tidak memiliki uzur syar‘i memandang bahwa meninggalkan jamaah tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan yang tidak boleh dianggap ringan.
Namun demikian, pembahasan mengenai apakah kewajiban tersebut berstatus fardhu ‘ain atau fardhu kifayah, serta apakah shalat berjamaah merupakan syarat sah shalat atau tidak, merupakan persoalan fikih yang memiliki perincian dan perbedaan pendapat di antara para ulama. Karena itu, kesimpulan hukum hendaknya disampaikan dengan memperhatikan pendapat masing-masing mazhab beserta argumentasi dan metode istidlalnya.
Surabaya 6 Jumadal Akhirah 1437 H - 15 Maret 2016 M || Direvisi 27 Rabi'ul Awal 1448 H - 9 September 2026 M
Post a Comment
Perihal :: Mukhtar Hasan ::
لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا
Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.
Atau silahkan gabung di Akun facebook saya
================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda