Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

PEMBOIKOTAN PRODUK ORANG KAFIR, ANTARA SUATU KEHARUSAN ATAU SEBUAH SEMANGAT DI DASARI ATAS DASAR KEBODOHAN

PEMBOIKOTAN PRODUK ORANG KAFIR, ANTARA SUATU KEHARUSAN ATAU SEBUAH SEMANGAT DI DASARI ATAS DASAR KEBODOHAN

Oleh : Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, Lc hafidzahullah


Seiring dengan semakin menggilaya orang–orang kafir dalam aksi-aksi setan mereka terhadap kaum muslimin, mencuatlah seruan-seruan pemboikotan produk-produk orang kafir, lebih dari itu mereka keluarkan pernyataan bahwa pemboikotan ini hukumnya fardhu ‘ain atas setiap muslim dan bahwasanya membeli satu saja dari produk-produk orang kafir ini hukumnya haram, dan pelakunya telah berbuat dosa besar!

Tetapi yang sangat mengherankan bahwa para penyeru pemboikotan ini menyerukan pemboikotan produk-produk orang kafir dengan cara-cara orang kafir seperti demonstrasi, agitasi, dan provokasi!



Merka serukan pemboikotan produk-produk orang kafir dalam keadaan pemikiran-pemikiran orang kafir bercokol di kepala mereka!

Mereka tidak mau memakai produk-produk teknologi orang kafir tetapi tetap memakai produk-produk orang pemikiran orang-orang kafir dalam bentuk demokrasi, partai, toleransi!

Mereka serukan pemboikotan produk-produk orang kafir dalam keadaan diri-diri mereka masih menyerupai orang-orang kafir dalam pakaiaan-pakaian, pembicaraan, kebiasaan-kebiasaan mereka!

Mengingat para penyeru pemboikotan ini mengatasnamakan Islam dalam seruan-seruan mereka maka kami merasa perlu membahas aksi pemboikotan produk orang-orang kafir ini dalam timbangan Islam

Wajibnya Bara’ Terhadap Orang Kafir dan Haramnya Wala’ Kepada Mereka

Di Antara pokok-pokok aqidah Islam adalah wajibnya memberikan wala’ (Loyalitas) kepada setiap muslim dan bara’ (membenci dan memusuhi) orang-orang kafir. Wajibnya memberikan wala’ kepada orang-orang yang bertauhid dan bara’ kepada orang-orang musyrik.

Alloh berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاء تُلْقُونَ إِلَيْهِم بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءكُم مِّنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَن تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِن كُنتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَاداً فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاء مَرْضَاتِي تُسِرُّونَ إِلَيْهِم بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنتُمْ وَمَن يَفْعَلْهُ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاء السَّبِيلِ ﴿الممتحنة : 1﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS. Al Mumtahanah : 1)

Bentuk Wala’ Kepada Orang Kafir

Menyerupai orang kafir dalam hal pakaian, pembicaraan dan kebiasaan.
Menyerupai orang-orang kafir dalam hal pakaian, pembicaraan, dan yang lainnya menunjukan kecintaan kepada siapa yang ditirunya, karenanya Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– bersabda :

“Barang Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya 4/44, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 4/216, dan Ahmad dalam Musnadnya 2/50; dikatakan oleh Syaikh al Albany dalam Ira’ul Ghalil: 1269, “Hasan Shahih”

Diharamkan menyerupai orang-orang kafir dalam cirri-ciri khas mereka dari kebiasaan, peribadahan, dan akhlaq-akhlaq mereka seperti mencukur jenggot, memanjangkan kumis, memakai bahasa-bahasa mereka tanpa ada keperluan (perhatikan biar jangan salah Paham) , meniru model pakaian mereka dan lain sebagiannya

Memuji orang Kafir dan membantu mereka dalam memerangi Kaum Muslimin

Syaikh Shalih Al Fauzan berkata; “Ini termasuk pembatal ke Islaman dan sebab kemurtadan” (Al Wala’ wal Bara’ hal. 3)
Meminta pertolongan kepada mereka, memberi kedudukan penting, dan menjadikan mereka sebagai teman setia dan penasehat

Alloh Subhana Wa Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ لاَ يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّواْ مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاء مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِن كُنتُمْ تَعْقِلُونَ ﴿آل عمران : 118﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” (QS. Ali 'Imran 118)

هَاأَنتُمْ أُوْلاء تُحِبُّونَهُمْ وَلاَ يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوكُمْ قَالُواْ آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْاْ عَضُّواْ عَلَيْكُمُ الأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُواْ بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿آل عمران : 119﴾

“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata "Kami beriman", dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati” (QS. Ali 'Imran 119)

Dari Aisyah –Radhiyallah ‘Anha– Bahwasanya Nabi –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– keluar untuk perang Badar, ternyata ada serorang Musyrik mengikuti beliau dan menemui beliau di Harrah, orang musyrik itu berkata, “Bagaimana jika aku mengikutimu dan berperang bersamamu” Nabi –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– bersabda “Apakah kamu beriman kepada Alloh dan RasulNya?” Orang tersebut menjawab “Tidak” maka Nabi –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– bersabda “Kembalilah! Aku tidak mau meminta bantuan dari orang Musyrik” Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya 3/1450)

Nash-nash di atas menunjukan haramnya menjadikan orang-orang kafir sebagai teman kepercayaan, larangan meminta pertolongan kepada mereka, memberi kedudukan-kedudukan penting, sehingga bisa memata-matai kaum muslimin dan memberikan madharat kepada kaum muslimin.

Memberikan nama dengan nama orang-orang Kafir

Sebagian Kaum Muslimin memberi nama anak-anak mereka dengan nama orang-orang kafir, padahal Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– bersabda :

“Namakanlah dengan namaku”
 (Mutafaq ‘alahi, Bukhari 1/52 dan Muslim 3/1682)

“Sesungguhnya Nama-nama kalian yang paling dicintai Alloh adalah Abdullah dan Abdurrahman”
(Diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahihnya 3/1682)

Ambil contoh yang gampang saja nama saya Dennies Rossy, nama ini sering kita lihat digunakan oleh orang-orang kafir, nama ini diberikan oleh orang tua saya namun saya tidak berburuk sangka kepada kedua orang tua saya ini, saya memberi udzur kepada mereka mungkin saja mereka tidak tau?, dan Alhamdulillah ana biasa dipanggil di keluarga sekarang ini dengan nama Ibnu yang kepanjangannya Ibnu Layin hanya saja teman-teman masih memanggil nama saya dengan Dennies ada juga yang memanggil nama saya dengan Rossy –Semoga Alloh memaafkan saya dan orang tua saya dan para kaum muslimin yang menggunakan nama yang menjadi cirri khas orang kafir–

Menghadiri hari raya dan perayaan orang kafir

Muamalah Dengan Orang Kafir Bukan Bararti Wala’ Kepada Mereka

Haramnya Wala’ kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam hal jual-beli barang-barang yang mubah dengan mereka, dan memanfaatkan keahlian-keahlian mereka.

Ketika Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– berangkat hijrah ke Madinah bersama Abu Bakar –Radhiyallah ‘Anhu–, beliau mengupah seorang kafir dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan, dan mengantar keduanya sampai ke Madinah (Shahih Bukhari 2/790)

Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– biasa-jual dengan orang-orang Yahudi, bahkan ketika beliau meninggal baju besi beliau masih tergadai di tempat orang yahudi untuk membeli makanan keluarganya (Shahih Bukhari 3/1068)

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata; “Hadits ini menunjukan bolehnya muamalah dengan orang kafir pada suatu yang belum terbukti keharamanya” (Fathul Bari 5/141)

Dari Aisyah –Radhiyallah ‘Anha– Bahwasanya Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– mengirim utusan kepada orang Yahudi untuk membeli pakaian darinya dengan pembayaran di belakang, tetapi orang Yahudi tersebut menolak (diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Jami’nya 3/518 dan Nasai dalam Mujtaba 7/294, dan dishahihkan oleh Syaikh al Albany dalam Shahihnya Sunan Nasai 3/242)

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam berkata “Hadits ini menunjukkan bolehnya muammalah dan jual-beli dengan orang-orang kafir, dan bahwasanya hal ini tidak termasuk, muwalah (Loyalitas) kepada Mereka” (Taudhihul Ahkam 4/75)

Bolehkah Memakai Produk Orang Kafir

Hukum Asal segala barang adalah halal sampai dating dalil yang mengharamkannya. Tidak ada satupun dalil dari Al Qur’an dan Assunnah yang melarang seorang muslim memakai produk orang kafir, bahkan telah dating berita yang shahih dari Rasulullah –Shalallah ‘Alahi WaSallam– bahwasanya beliau pernah dan biasa memakai produk orang kafir dalam kesehariannya, sebagaimana dalam hadits-hadits berikut ini :

Rasulullah pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– ketika sakit beliau keuar untuk shalat dengan memakai baju qithriyyah, yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun (diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya 3/257, dan Tirmidzi dalam Syamail: 49, dan dishahihkan oleh Syaikh al Albany dalam Mukhtasar Sayamail Muhammadiyyah hal. 47) Demikian juga dari hadits Anas, bahwasanya pakain yang paling disukai oleh Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– adalah baju hibarh yaitu baju katun berhias didatangkan dari Yaman (Muttafaq ‘alahi, Shahih Bukhari dalam Kitabul Libas dan Shahih Muslim ; 2079)

Pada Waktu itu kebanyakan penduduk Yaman adalah orang-orang Kafir.

Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– pernah memakai khuf buatan Habasyah (Ethiopia) sebagaimana dalam hadits Buraidah bn Khushaib bahwasanya Najasyi mengadiahkan kepada Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– dua buah khuf yang berwarna Hitam, maka Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– memakainya dan mengusap keduanya ketika berwudhu (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Suannya : 155, Ibnu Majah dalam Sunannya 3620, dan Syamailnya; 58 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albany dalam Mukhtasar Syamail hal. 52) dan Habasyah waktu itu adalah negeri kafir.

Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– pernah memakai cincin perak buatan Habasyah sebagaimana hadist Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– memiliki cincin dari perak yang didatangkan dari Habasyah (Muttafaq ‘alaih, Shahih Bukhari dalam kitabul Libas dan Shahih Muslim 2094). Sepeninggal Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– cincin tersebut dipakai oleh Abu Bakar –Radhiyallah ‘Anhu–, Umar –Radhiyallah ‘Anhu–, dan Utsman –Radhiyallah ‘Anhu– (Muttafaq ‘alaih, Shahih Bukhari dalam Kitabul Libas; 54 dan Shahih Muslim dalam Kitabul Libas)

Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– pernah memenuhi undangan makan dari orang kafir sebagaimana dalam hadits Anas bahwasanya ada seorang Yahudi mengundang Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– makan roti dan lemak di rumahnya maka Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– menghadiri undangannya. (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya : 2037)

Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– pernah meminum dan berwudhu dari bejana wanita musyrik sebagaimana dalam hadits Imran bin Hushain. (Muttafaq ‘alaih Shahih Bukhari 1/131 dan Shahih Muslim 1/475)
Seruan Pemboikotan Produk Orang Kafir

Tidakkah sampai kepada para penyeru pemboikotan ini bahwa Nabi –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– pernah membeli makanan untuk keluarganya dari orang Yahudi. Ketika Nabi –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi?! Tidakkah sampai kepada mereka bahwa Nabi –Shalallah ‘Alahi WaSallam– pernah menerima hadiah dari orang-orang kafir?! Tidakkah sampai kepada mereka bahwa Nabi –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– biasa memakai pakaian buatan Nabi –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– biasa memakai buatan orang-orang kafir (buatan baju orang kafir bukan baju yang menjadi cirri khas mereka) ?!

Yang sangat mengherankan lagi kontradiksi yang nyata dari para penyeru pemboikotan ini. Mereka serukan pemboikotan orang kafir dalam keadaan pemikiran-pemikiran orang kafir bercokol di kepala mereka (ambil contoh : demonstrasi) !

Mereka serukan pemboikotan produk-produk orang kafir dengan cara-cara orang kafir seperti : Demonstrasi, agitasi dan provokasi!

Mereka tidak mau memakai produk teknologi orang kafir tetapi tetap memakai produk-produk orang kafir dan tetap menjadikan orang-orang kafir sebagai teman kepercayaan dalam lembaga-lembaga dan partai-partai mereka!

Kontradiksi-kontradiksi yang sangat memprihatinkan ini menunjukan kepda hal yang lebih memprihatinkan lagi, yaitu bahwa banyak orang-orang yang bersemangat untuk memperjuangkan Islam tetapi jahil dengan hokum-hukum Islam!

Jual-beli dengan orang kafir dan memakai produk mereka dibolehkan dalam syari’at seperti diuraikan di atas. Adapun pemboikotan produk-produk orang kafir bukanlah wewenang person-person (perorangan) tetapi wewenang waliyyul amr (penguasa) untuk kemaslahatan kaum muslimin, karena urusan pemboikotan produk suatu Negara termasuk dalam siyasah daulah (politik kenegaraan) yang harus disetujui Imam.

Kami serukan kepada penyeru pemboikotan produk-produk teknologi orang kafir ini agar meninggalkan semua pemikiran, aqidah, dan kebiasaan-kebiasaan orang-orang kafir, dan bila mereka benar-benar ingin memperjuangkan Islam hendaknya mereka kembali kepada syariat Islam agar Islam kembali kejayaannya sebagaimana Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam–bersabda:

“Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, disibukan oleh ternak dan tanaman, dan kalian tinggalkan jihad fi sabilillah, maka Alloh Ta’ala akan menimpakan kehinaan kepada kalian, Alloh tidak akan mencabut kehinaan itu dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.”(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya: 3462, Baihaqi dalam Suanan Kubra 5/316, dan Thabrani dalam Musnad Syamiyyin hal. 464 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albany dalam Silsilah Shahihah: 11)

Umar bin Khaththab –Radhiyallah ‘Anhu– berkata :

“Kami dlu adalah kaum yang paling hina maka Alloh memuliakan kami dengan Islam, selama kami mencari izzah dengan selain Islam maka Alloh menghinakan kami” (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadraknya 1/130 dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 7/10 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albany dalam Shahih Targhib: 2893)

Fatwa Tentang Pemboikotan Produk Orang Kafir

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –Rahimahullah–

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –Rahimahullah–membeberkan kedunguan orang-orang Rafidhah dalam masalah ini dengan mengatakan, “Adapun kedunguan-kedunguan mereka banyak sekali, missal di antara orang-orang Rafidhah ada yang tidak mau minum dari sumur yang digali oleh Yazid bin Muawiyah padahal Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– dan para sahabatnya biasa minum dari sumur dan sungai yang digali oleh orang-orang kafir.

Sebagian orang Rafidhah ada yang tidak mau makan buah tut dari Syam padahal merupakan hal yang diketahui bahwa Rasulullah –Shalallah ‘Alahi Wa Sallam– dan para sahabatnya biasa makan barang-barang yang didatangkan dari negeri-negeri kafir seperti keju, demikian juga mereka memakai pakaian tenunan orang kafir, bahkan kebanyakan pakaian yang mereka pakai adalah produk orang kafir…” (Minhajus Sunnah 1/38)

Lajnah daimah Nomor: 21176 Tanggal25/12/1421 H

Pertanyaan. :

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, Mc Donald dll, apakah kita ikuti seruan itu ? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu’ahadin (Mu’ahadin : Orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin), dzimmiyyin(Dzimmiyyin : Orang kafir yang tinggal di Negara Islam dengan membayar jizyah sebagai jaminan keamanannya.), dan musta’mnin(Musta’manin : Orang kafir yang masuk ke Negara Islam dan dijamin keamanannya.) di negeri kita saja ?

Jawaban :

Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama Waliyyul Amr tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hokum asal dalam jual beli adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

… وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ

Artinya :“Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (Al-Baqarah : 275)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi. (Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.)

Samahtusy Syaikh Abdul Aziz bin Abullah bin Bazz –Rahimahullah–

Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz –Rahimahullah–ditanya :
Barang-barang yang ada di pasaran diketahui bahwa pemiliknya adalah seorang syi’ah Rafidhah, apakah perlu orang-orang diperingatkan darinya dengan dikatakan : Jangan membeli barang-barang ini ! Sehingga mereka tidak mendukung perdagangannya ?

Jawaban :

Hal ini perlu dilihat dengan seksama. Membeli dari orang kafir dibolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi untuk membei makanan keluarganya. Tetapi hendaknya aqidah orang Rafidhah ini ditunjukkan agar orang Rafidhah ini tidak dijadikan oleh kaum muslimin sebagai sahabat dan teman.

Adapun sekedar membeli sesuatu darinya jika diperlukan maka perkaranya mudah. Tidak boleh seorang muslim memberikan wala’ kepada orang-orang Rafidhah dan tidak boleh makan makanan dan daging sembelihan mereka karena sembelihan mereka haram. [Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh]

Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –Rahimahullah–

Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –Rahimahullah– ditanya :
Bagaimana pendapat Syaikh tentang penyebaran seruan pemboikotan produk Amerika untuk melemahkan perekonomian Amerika karena aksi-aksi setan Amerika terhadap kaum muslimin?

Jawaban :

Belilah yang dihalalkan Allah dan tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah!. [Kaset Liqa’ Bab Maftuh No. 64]

Pertanyaan :

Fadhilatusy Syaikh Ada minuman Coca Cola produk perusahaan Yahudi, bagaimana hukum meminum minuman ini dan bagaimana hukum menjualnya ? Apakah kalau menjualnya tergolong kerjasama dalam dosa dan permusuhan ?

Jawaban :

Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan untuk keluarganya dari orang Yahudi, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi?!

Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?! Jika kita mengatakan tidak boleh membeli produk mereka maka akan luput dari kita banyak sekali hal-hal yang bermanfaat, seperti mobil buatan Yahudi, dan hal –hal lain yang bermanfaat yang tidak membuatnya kecuali orang Yahudi.

Memang benar bahwa minuman seperti ini kadang ada unsur mudharat dari orang Yahudi, karena orang Yahudi tidak bisa dipercaya, karena ini mereka letakkan racun pada daging kambing yang mereka hadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dengan mengatakan.

“Tidak henti-hentinya aku merasakan sakit karena makanan yang aku makan di Khaibar, dan inilah saat terputusnya urat nadiku dari dunia (maksudnya kematianku) dengan sebab racun itu”. 

Karena inilah Az-Zuhri berkata : “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi”. 

Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, dan melaknat orang-orang Nashara, mereka semua tidak ada yang bisa dipercaya, tetapi aku menduga bahwa barang-barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan diuji, dan diketahui apakah berbahaya atau tidak” [Kaset Liqa’ Bab Maftuh No. 61 dan 70]

Syaikh Al Allamah Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pertanyaan.:

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :
Terpampang di Koran-koran saat ini seruan pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini para ulama kaum muslimin menyerukan pemboikotan dan bahwa aksi ini hukumnya fardhu ‘ain atas setiap muslim dan membeli satu saja dari barang-barang ini hukumnya haram, dan pelakunya telah berbuat dosa besar, membantu Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin, saya mengharap dari Fadhilatusy Syaikh menjelaskan masalah ini!

Jawaban :

Yang pertama : Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya Yang kedua : Hal ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika. Produk-produk Amerika tetap datang dan dijual di pasaran kaum muslimin. Tidaklah memberikan madharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli produk-produk mereka. Tidak boleh diboiklot produk-produk tertetntu kecuali jika Waliyyul Amr mengeluarkan keputusan. Jika Waliyyul Amr mengeluarkan keputusan pembolikotan terhadap suatu negeri maka wajib diboikot. Adapun jika ada person-person berbuat ini dan itu, dan berfatwa maka ini berarti mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. [Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh dan lihat Fataawa Ulama Fil Muqatha’ah oleh Muhammad bin Fahd Al-Hushain]


Saya nukil dari Status Facebook Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi hafidzahullah di sini.
Silakan Share Artikel Ini :

1 comment:

  1. Aksi Baikot Sari Roti, Bolehkah ?

    Abu Ubaidah As Sidawi

    Akhir2 ini, banyak seruan aksi Baikot Sari roti karena klarifikasinya yg tidak mau disangkutkan dg aksi 212, lalu sebagian pihak dg semangat menyerukan aksi Baikot. Apakah ini dibenarkan?

    Saudaraku, perlu kita sadari bersama bahwa hukum asal makanan adalah halal, tidak boleh Anda melarang tanpa dalil yg jelas dari Al Quran dan Sunnah yg Shohih, karena jika Anda melakukan itu, berarti Anda telah melakukan kedustaan kpd Allah dan rasulNya dan mengharamkan apa yg dihalalkan oleh Allah.

    Semangat itu boleh tapi jika tidak diiringi dg ilmu maka kebablasan yg ngawur dan justru menjadi petaka buat anda sendiri.

    Jangan asal menyeru untuk memboikot kalau itu bukan wewenang Anda karena itu hanya provokasi yg tanpa kendali. Waspadalah!!!

    Saudaraku, Perhatikanlah fatwa berikut baik2:

    Fatwa Lajnah daimah Nomor: 21176 Tanggal25/12/1421 H

    Pertanyaan. :

    Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, Mc Donald dll, apakah kita ikuti seruan itu ? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu’ahadin (Mu’ahadin : Orang kafir yang mengikat
    perjanjian dengan kaum muslimin), dzimmiyyin(Dzimmiyyin : Orang kafir yang tinggal di Negara Islam dengan membayar jizyah sebagai jaminan keamanannya.), dan musta’mnin(Musta’manin : Orang kafir yang masuk ke Negara Islam dan dijamin keamanannya.) di negeri kita saja ?

    Jawaban :

    Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama Waliyyul Amr (pemerintah) tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hokum asal dalam jual beli adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    … وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ

    Artinya :“Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (Al-Baqarah : 275)

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi. (Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.)

    Perhatikan baik2 fatwa di atas sehingga engkau selamat dari kebodohan.

    Sebagai penutup, tulisan ini tidak bermaksud membela pemilik roti sari atau sari rotinya atau membela siapapun. Ini hanya murni untuk menyampaikan kebenaran dan meluruskan kesalahan.

    Sumber : Di Sini

    ReplyDelete

Perihal :: Mukhtar Hasan ::

لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا

Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.

Atau silahkan gabung di Akun facebook saya

================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger