Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

Forum Berdiskusi

Forum Berdiskusi...!!!

Silahkan untuk yang berdiskusi, sharing ataupun berbagi manfaat

Adab-adab dalam bediskusi atau berdebat:
  • Mengedepankan ketakwaan kepada Allah, bermaksud taqarrub kepada-Nya, dan mencari ridha-Nya dengan menjalankan perintah-Nya.
  • Harus diniatkan untuk memastikan kebenaran sebagai kebenaran dan membatilkan yang batil. Bukan karena ingin mengalahkan, memaksa, dan menang dari lawan. Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku tidak berbicara kepada seorang pun kecuali aku sangat suka jika ia mendapatkan taufik, berkata benar, dan diberi pertolongan. Ia akan mendapatkan pemeliharaan dan penjagaan dari Allah. Aku tidak berbicara kepada seorang pun selamanya kecuali aku tidak memperhatikan apakah Allah menjelaskan kebenaran melalui lisanku atau lisannya.” Ibnu Aqil berkata, “Setiap perdebatan yang tidak bertujuan untuk membela kebenaran maka itu menjadi bencana bagi pelakunya.”
  • Tidak dimaksudkan untuk mencari kebanggaan, kedudukan, meraih dukungan, berselisih, dan ingin dilihat.
  • Harus diniatkan untuk memberikan nasihat kepada Allah, agama-Nya, dan kepada lawan debatnya. Karena agama adalah nasihat.
  • Harus diawali dengan memuji dan bersyukur kepada Allah dan membaca shalawat kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.
  • Harus memohon dengan sungguh-sungguh kepada Allah agar diberi taufik terhadap perkara yang diridhai-Nya.
  • Harus berdebat dengan metode yang baik dan dengan pandangan dan kondisi yang baik. Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    “Sesungguhnya petunjuk yang baik, cara yang baik, dan tidak berlebih-lebihan adalah satu bagian dari dua puluh lima bagian kenabian.” 
    (HR. Ahmad dan Abû Dawud. Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Fath bahwa hadits ini isnadnya hasan)
    Bagi yang tidak memiliki adab, maka komentarnya akan kami HAPUS
    BARAKALLAHUFIIKUM JAMII'AN

    AKHUKUM
    ABU 'AISYAH MUKHTAR BIN HASAN
Silakan Share Artikel Ini :

5 comments:

  1. اسلام عليكم ورحمة الله وبر كاته

    كيف حالكم يا صاحبي، ا انت بخير؟

    Ijinkan ana mengajukan beberapa pertanyaan.
    1. Apa hukumnya mendengarkan musik dan nyanyian?
    2. Apa yang harus kita lakukan bila kita diundang ke sebuah hajatan, ternyata disana banyak dijumpai kemaksiatan?
    3. Bagaimana dakwah kepada orang tua khususnya kepada Ayah dan Ibu sendiri?

    cukum tiga ini saja.

    من اخوكم

    ابراهيم

    ReplyDelete
  2. Wa'alaikumus Salaam warahmatullahi wabarokaatuh

    Kabar saya sehat selalu alhamdulillah

    Ijinkan saya menjawab dengan ringkas.
    1. Hukumnya Haram menurut kesepakatan para ulama.
    Untuk memperluas cakrawala antum silahkan mampir ke sini
    - http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-1.html
    - http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-2.html
    - http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-3.html

    2. Apabila antum mampu merubah kemungkaran, maka wajib memenuhi undangan tersebut -yaitu undangan walimatul ’ursy yang undangannya wajib dipenuhi-, dengan dua tinjauan yaitu:

    a. untuk menghilangkan kemungkaran dan
    b. untuk memenuhi undangan saudaranya.

    Adapun jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran dan tidak mampu dirubah seperti di dalamnya terdapat ajakan untuk merokok, atau terdapat alat musik (padahal telah jelas bahwa alat musik adalah haram, pen), maka tidak wajib (haram) untuk memenuhi undangan semacam ini. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin)

    3. Secara singkat berdakwah kepada orang tua tidak sama ketika anda berdakwah kepada masyarakat pada umumnya. tidak sama pula ketika anda berdakwah kepada orang tua sendiri. kepada orang tua sendiri tetap dengan "LEMAH LEMBUT"

    Yang mau menambahi silahkan....

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum.

    Semoga antum mendapatkan ganjaran yg berimpah berupa keberkahan dan kebaikan dari Allah Jalla Jalaaluhu.

    Ijinkan ana yg kecil secara umur dan ilmu mengajukan beberapa pertanyaan.

    1. Apa hukumnya melakukan ORAL SEX bersama istri?

    2. Apakah dibolehkan Jima' bersama kedua istri pada satu ranjang?

    3. Apakah ada keutamaan berjima' pada malam Jumuat?

    Jazaakallahu khairoon

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumus Salam

      jawaban secara singkat

      1. Apa hukum oral seks?

      Jawab:
      Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

      “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.

      Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut

      2. Tidak boleh.

      3. Tidak ada.

      Yang mau nambahin silahkan

      Delete
    2. Assalamualaikum.

      Ana nambahin buat mas Ibnu Hamka

      Pertanyaan

      Apa hukumnya melakukan ORAL SEX bersama istri?

      Jawab.
      Ini adalah pertanyaan yang umum dilontarkan dari banyak negara akhir-akhir ini, yaitu Saudara kita ini menanyakan apakah hukum oral seks ? Hal itu bermakna : Menggunakan mulutnya untuk (mencumbui) organ pribadi (farji) dari istrinya. Jawaban dari hal ini, pertama-tama aku tidak mengetahui bukti/keterangan adanya larangan mengenai perbuatan itu, walaupun perbuatan itu seperti perbuatan seekor anjing. Seekor anjing jantan melakukannya dengan anjing betina saat menginginkannya; dan dasar bagi seorang hamba (Allah) adalah memuliakan dirinya atas hal-hal seperti itu.

      Allah telah mengkaruniakan nafsu kepada makhluk dalam rangka untuk menjaga kelestarian/keberlangsungan jenisnya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam sebuah hadits : “Segala macam hiburan adalah baathil kecuali tiga macam : seorang laki-laki yang bermain dan bersendau-gurau dengan istrinya, melatih kudanya, dan berlatih memanah”. Nabi telah mengatakan bahwa segala jenis hiburan adalah baathil kecuali tiga jenis ini dimana merupakan hal-hal penting yang dipertimbangkan (untuk dilakukan). Jadi, ketika seorang laki-laki bermain-main/mencumbui istrinya untuk menghasilkan anak yang shalih serta berlatih menunggang kuda dan memanah untuk memperkuat badannya atau mempersiapkan diri untuk berjihad di jalan Allah (maka ini tidak mengapa). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa segala jenis hiburan itu bathil kecuali hal-hal yang memang membawa faedah. Dan seorang laki-laki dalam hal ini hanya dapat memenuhi kebutuhan nafsunya dari istrinya melalui jalan jima’. Oleh karena itu, kita mengetahui dari hal tersebut ada satu faedah fiqhiyyah yang mengatakan : Jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka segala hal yang lebih rendah dari perbuatan tersebut adalah diperbolehkan. Dari sini didapatkan satu keterangan bahwa oral seks diperbolehkan. Terdapat pula keterangan dari Al-Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya bahwa jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka segala sesuatu yang lebih rendah dari itu juga diperbolehkan, dan kemudian ia menyebutkan permasalahan ini (oral seks). Permasalahan ini beliau sebutkan dalam tafsir Surat Al-Ahzaab[1] dengan menyebutkan perkataan dari Al-Ashbagh, salah satu shahabat dari Al-Imam Malik., mengenai seorang laki-laki yang menjilat farji (vagina) istrinya. Ashbagh berkata : “Aku tidak memandang terdapat satu masalah mengenai hal itu”. Perkataan ini dapat ditemukan dalam Tafsir Al-Imam Al-Qurthubi. Al-Imam Al-Qurthubi juga menyebutkan satu pertanyaan : ‘Apakah berbicara hal-hal yang porno dengan istri diperbolehkan ?’. Al-Qurthubi menyatakan bahwa jika perbuatan jima’ diperbolehkan, maka hal yang lebih rendah dari itu juga diperbolehkan. Wallaahu a’lam.[2]

      [terjemahan bebas dari rekaman penjelasan Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salmaan hafidhahullah tanggal 8 Maret 2008 – www.mashhoor.net].

      Sumber : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/07/oral-seks-haramkah.html

      Delete

Perihal :: Mukhtar Hasan ::

لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا

Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.

Atau silahkan gabung di Akun facebook saya

================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger