PUASA JALAN MENUJU SURGA Bag : Keempatbelas
Oleh : Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
Oleh : Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد : بي حمزة عثمان عبد المجيب البنجاري
➡BERHARI RAYA `IEDUL FITRI
Masjid Al-Munawwarah Lohayong II, Solor Timur, Flores Timur NTT |
Hari raya adalah hari bersuka cita, kegembiraan dan kebahagiaan kaum mu`minin di dunia adalah karena Allah تعالى semata, yaitu dikarenakan telah menyempurnakan ketaatan serta ibadah karena Allah تعالى semata, kaum mukminin yakin akan janji-janji-Nya berupa ampunan, Surga dan berjumpa dengan-Nya. Oleh karenanya Allah تعالى berfirman:
{قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَالِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْن}َ
“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira, karena Allah dan rahmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” [Q.S. Yunus: 58].
Ketika Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tiba di Madinah, kaum Anshar memiliki dua hari istimewa, mereka bermain-main didalamnya, maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
(( إِنَّ الله َقَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمُ الْفِطْرِ وَاْلأََضْحَى )).
“Sesungguhnya Allah تعالى telah mengganti kan bagi kalian dua hari yang jauh lebih baik (dari kedua hari kalian yaitu): `Idul Fitri dan `Iedul Adha.” [HSR. Abu Dawud: 1135 dan Nasa`i: 3/ 179 dengan sanad hasan].
➡AMALAN-AMALAN YANG DISYARIAT KAN PADA HARI RAYA
- Disunnahkan mandi, memakai wewangian serta mengenakan pakaian yang terbaik.
- Disunnahkan mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan memotong kuku.
- Disunnahkan makan terlebih dahulu pada hari raya `idul fitri, makanan berupa kurma atau makanan yang lainnya dengan bilangan ganjil. Tetapi pada `iedul adha Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak makan terlebih dahulu sampai Beliau صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pulang, setelah itu baru Beliau صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memakan sebagaian daging binatang sembelihannya.
- Disunnahkan berjalan kaki menuju tanah lapang.
- Disunnahkan berjalan pada jalur yang berbeda antara ketika berangkat menuju tempat shalat dengan pulangnya.
- Disunnahkan bertakbir ketika menuju tempat shalat hingga shalat didirikan, bila shalat telah usai maka usailah takbir, dan juga disunnahkan mengeraskan suara bagi kaum laki-laki, sedangkan bagi kaum wanita dengan suara lirih.
Takbir pada hari raya iedul fitri dimulai dari tenggelamnya matahari akhir hari bulan Ramadhan, berlangsung terus sampai didirikan shalat `ied.
Yang paling dianjurkan adalah bertakbir ketika keluar menuju tempat shalat dan ketika menanti shalat `ied ditegakkan. Bertakbir diucapkan sendiri-sendiri, tidak dikomando dengan satu suara atau pemandu, karena Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para shahabatnya mereka bertakbir sendiri-sendiri.
➡SIFAT TAKBIR/ BENTUK-BENTUK TAKBIR
Diriwayatkan dalam mushanaf Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih Shahabat Ibnu Mas`ud رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ bertakbir dengan takbir :
اَلله ُأَكْبَرُ ، اَلله ُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إلاَّ الله ُوَالله ُ أَكْبَرُ ،اَلله ُ أَكْبَرُ وَِلله ِالْحَمْدُ.
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada Tuhan (yang berhaq disembah) kecuali Allah semata dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan segala puji milik Allah.” [Lihat dalam kitab Mushanaf Ibnu Abi Syaibah: 2/ 165 dan Baihaqi: 3/ 314 dengan sanad yang shahih].
اَلله ُ أَكْبَرُ، اَلله ُأَكْبَرُ، اَلله ُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إلاَّ الله ُوَالله ُ أَكْبَرُ ، اَلله ُأَكْبَرُ، وَِللهِ الْحَمْدُ.
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada Tuhan (yang berhaq disembah) kecuali Allah semata dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan segala puji milik Allah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah: 5622 dengan redaksi lain dengan sanad yang shahih dengan tiga takbir].
اَلله ُأَكْبَرُ كَبِيْراً، َالله ُأَكْبَرُ كَبِيْراً، اَلله ُأَكْبَرُ وَأَجَلُّ ، اَلله ُأَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ .
“Allah Maha Besar lagi Maha Agung, Allah Maha Besar lagi Maha Agung, Allah Maha Besar lagi Maha Mulia, Allah Maha Besar dan segala puji milik Allah.” [Al-Irwa 3: 126 HR. Mahami dengan sanad yang shahih].
➡SHALAT `IED
Diantara ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat `ied, antara sunnah mu`akkadah (sangat ditekankan) dan antara fardu `ain (kewajiban setiap individu muslim).
Ulama yang berpendapat sunnah muakkadah mereka berdasarkan hadits Al-`Arabi, “Bahwasannya Allah تعالى tidak pernah mewajibkan shalat kepada hamba-Nya melainkan shalat-shalat yang lima waktu saja.”
Dan Ulama yang berpendapat bahwa Shalat `Ied hukumnya fardhu `ain, mereka berhujjah dengan dalil dari Al-Qur`an dan Assunnah. Allah تعال berfirman:
{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ }
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” [Q.S. Al-Kautsar: 2].
Dan berdasarkan perintah Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kepada para wanita supaya mereka keluar shalat`ied. Dari Umu `Athiyah ia berkata:
(( أََمَرَنَا رَسُوْ لُ الله ِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِى الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى اَلْعَوَاتِقَ وَاْلحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ . فَأَمَّا اْلحَيْضَ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةِ وَيَشْهَدْنَ اْلخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ قَالَتْ: يَا َرسُوْلَ الله؟ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا )).
“Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepada kami supaya kami mengeluarkan (pada shalat `iedul fithri dan `iedul adha) anak-anak gadis, wanita haidh dan para wanita yang sedang dipingit. Adapun wanita-wanita yang sedang haidh hendaklah mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan juga berdo`a bersama kaum muslimin. Ummu `Athiyyah berkata: Wahai Rasulullah? Salah seorang diantara kita tidak memiliki jilbab, Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda supaya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” [HR Muslim: 2/ 605].
Dan juga dalil tentang wajibnya shalat `ied bahwa jika shalat `ied jatuh pada hari jum`at maka kewajiban shalat jum`ah menjadi gugur, sebagaimana Shahabat Zaid bin Arqam رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ia berkata:
(( صَلىَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي اْلجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَّلِّ )).
“Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukan shalat `ied, kemudian Beliau r memberikan dispensasi (rukhshah), (untuk tidak menghadiri shalat jum`ah), maka Beliau صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Barangsiapa yang hendak shalat (jum`ah) maka silahkan ia shalat.” [HR Khamsah kecuali At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah].
Dengan demikin maka pendapat kedua yaitu bahwa shalat hari raya hukumnya wajib `ain lebih arjah/kuat. Oleh karenanya tidak boleh bagi seorang muslim dan muslimah meremehkan syi`ar islam yang agung ini.
Karya :
Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
Copas and Posted by
BC WA Info Dakwah Islamic Center
+966556214044 & WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat +966508293088
+966556214044 & WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat +966508293088
Post a Comment
Perihal :: Mukhtar Hasan ::
لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا
Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.
Atau silahkan gabung di Akun facebook saya
================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda