Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

Headline.....!!!
print this page
Artikel Berdasarkan Tanggal.
Showing posts with label Keluarga. Show all posts
Showing posts with label Keluarga. Show all posts

Malam Pertama Dan Adab Bersenggama

Doa Malam Pertama Bersenggama Cara Menggauli Istri Dimalam Pertama Secara Islam Adab Malam Pertama Adab Bersetubuh

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Malam Pertama Dan Adab Bersenggama

Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:
0 comments

Nafkah Batin Versi Istri.........!!!

Nafkah Batin Versi Istri.........!!!

Ekstrimnya lagi, masalah seks menjadi nomor sekian belas.. jika unsur batiniah yg lain tidak dipenuhi.inilah nafkah batin yang diharapkan istri dari suami mereka:

1. Suami membantu pekerjaan rumahtangga, pasti ada perbedaan sikap istri.
Jika pulang kerja, suami main lempar barang dan perintah ini itu, masih ditambah komentar soal rumah yang tidak rapi, atau anak-anak yang belum mandi.. dengan suami yang pulang kerja bertanya dengan lembut, “Mau dibantu apa sayang?”
Malah itu gagang pel jadi tidak tega lho pak untuk diberikan pada Anda..

2. Mempercayai Istri mengelola keuangan.
Nafkah lahir, bukan soal berapa nominalnya. Tapi juga soal seberapa terbuka suami terhadap istrinya.
Istri yang dijatah uang belanja dengan mepet, serta masih dicurigai nilep uang dengan komentar “Masa uang segitu udah habis? Kan baru seminggu?”, secara batiniah tentulah lebih nelangsa daripada istri yang diberi uang belanja disertai kepercayaan dan keterbukaan suami.
Sukur-sukur disertai ucapan, “Ini gajiku sekian rupiah..kamu kelola ya..jika kurang untuk membiayai rumahtangga kita, aku akan bekerja lebih keras lagi,”
Batin seperti diguyur gerimis sepanjang hari rasanya..

0 comments

BIMBINGAN MENJAGA KEHARMONISAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI DALAM RUMAH TANGGA

BIMBINGAN MENJAGA KEHARMONISAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI DALAM RUMAH TANGGA

asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

Seorang penanya berkata:
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- telah berwasiat untuk memperlakukan/mempergauli para wanita (istri-istri kita) dengan baik. Maka bagaimanakah bentuk pergaulan yang baik kepada mereka (para istri) dalam kondisi mereka juga banyak kesalahannya?

2 comments

Bila Suami Melarang Mengunjungi Kedua Orang Tua??

Bila Suami Melarang Mengunjungi Kedua Orang Tua??

Pertanyaan : Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?

"Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : "Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang." Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : "Agar dia mentaati suaminya". Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.

Maka ayahnya pun meninggal dunia dan dia tetap tidak melihat mayat ayahnya dan dia tetap sabar. Sehingga suaminya kembali pulang. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi, "Sesungguhnya Allah ta'ala telah mengampuni wanita tersebut, disebabkan ketaatannya kepada suaminya."

JAWAB :

Kisah yang disebutkan ini merupakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu'jam Al-Awshoth (7/332 no 7648), lafalnya sebagai berikut :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَا

Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, "Hendaknya engkau ta'at kepada suamimu". Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, "Taatlah engkau kepada suamimu", lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya"

Hadits ini adalah hadits yang lemah, Al-Haitsami berkata

وَفِيْهِ عِصْمَةُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ وَهُوَ ضَعِيْفٌ

"Pada sanadnya ada perawi yang bernama 'Ishmah bin Al-Mutawakkil, dan ia adalah perawi yang lemah" (Majma' Az-Zawaaid 4/573 no 7666).

Dan lemahnya hadits ini juga telah dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab (16/413) dan juga oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul Gholiil (7/76-77 no 2015)

Sebagian fuqohaa (Ahli Fiqih) dari madzhab Syafi'i dan madzhab Hanbali berdalil dengan hadits ini akan bolehnya seorang suami melarang istrinya menghadiri (melayat) jenazah orang tuanya.

Imam As-Syafii berkata :

وَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ شُهُودِ جَنَازَةِ أُمِّهَا وَأَبِيهَا وَوَلَدِهَا ، وَمَا أُحِبُّ ذَلِكَ لَهُ "

"Dan suaminya berhak untuk melarang istrinya menghadiri (melayat) janazah ibunya, ayahnya, dan anaknya, akan tetapi aku tidak menyukai hal ini" (Al-Haawi 9/584)

Setelah menukil perkataan Imam As-Syafii ini Al-Mawardi berkata, "Dan perkataan Imam Syafii ini benar, seorang suami boleh melarang istrinya keluar rumah, karena sang suami senantiasa memiliki hak yang berkesinambungan untuk menikmati/menggauli istrinya dan keluarnya sang wanita menjadikan sang suami luput dari haknya yang berkesinambungan ini. Dan juga sang suami berhak untuk dalam rangka menjaga kesucian air maninya (yang telah ia letakkan pada istrinya, yaitu jika istrinya keluar rumah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan keji-pen) . Dan jika ayah istrinya atau ibunya sakit maka sang suami berhak untuk melarangnya menjenguk kedua orang tuanya. Dan jika kedua orang tuanya meninggal maka sang suami juga berhak untuk untuk melarangnya menghadiri (melayat) jenazah keduanya dikarenakan sebab yang telah kami sebutkan. Dan hal ini sebagaimana seseorang yang menyewa pekerja untuk bekerja dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia berhak untuk melarang pekerja tersebut keluar dari tempat kerjanya" (Al-Haawi 9/584, dan Al-Maawardi lalu berdalil dengan kisah di atas)

Ibnu Qudaamah rahimahullah dari madzhab Hanbali berkata :

"Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit ;

طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا

"Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya".

Lalu Ibnu Qudamah berdalil dengan kisah di atas (Lihat : Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudaamah 8/144-145 dan Al-Mughni 8/130)

Akan tetapi telah jelas bagi kita bahwasanya kisah di atas diriwayatkan dengan sanad yang lemah. Karenanya tidak bisa dijadikan landasan pijakan pengambilan hukum. Selain itu makna hadits tentang kisah ini juga menyelisihi banyak perkara yang telah disepakati, hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang dalam hal ini menyelisihi pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah.

Beliau berkata, "Tatkala hadits ini tidak shahih di sisi kami, karena diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam (Al-Mu'jam) Al-Awshoth dan penyakitnya adalah (perawi yang bernama) Muhammad 'Aqiil Al-Khuzaa'i, ini dari sisi isnad hadits.

Juga dari sisi lain bahwasanya matan hadits (tekstual hadits) juga menyelisihi beberapa perkara yang telah disepakati. Sesungguhnya ayah sang wanita memiliki hak-hak yang sangat banyak yang harus ditunaikan oleh putrinya. Yang paling jelas dari hak-hak tersebut diantaranya adalah :

- Haknya sebagai seorang ayah, karena Allah berfirman وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (Hendaknya kalian berbuat baik kepada kedua orang tua kalian sabaik-baiknya). Dimana Allah menggandengkan perintah berbakti kepada kedua orang tua dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya.

- Haknya sebagai sesama muslim, karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ "Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima", dan diantaranya adalah وَإِذَا مَرَضَ فَعُدْهُ "Jika ia sakit maka jenguklah dia"

- Hak untuk disilaturahmi. Allah telah berkata (*kepada rahim sebagaimana dalam hadits qudsi) : اشْتَقَقْتُ لَكِ اسْمًا مِنْ اسْمِي فَمَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ "Aku telah mengambil namamu dari isytiqooq (pecahan) namaku, maka barangsiapa yang menyambungmu maka aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskanmu maka aku akan memutusnya"

- Hak kemanusiaan, مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يُرْحَمُ (*karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam); "Barangsiapa yang tidak merahmati manusia maka ia tidak akan dirahmati"

- Hak sang ayah untuk memperoleh pertolongan untuk melangsungkan hidupnya (*sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ، وَدَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْجَنَّةَ فِي هِرَّةٍ "Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing (*yang ia kurung dan tidak diberi makan hingga mati) dan seorang wanita masuk surga karena seekor kucing (*yang ditolongnya)"

- Hak sebagai seorang tetangga (*Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda), مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ "Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk memperhatikan tetangga, sampai-sampai aku menyangka bahwa Allah akan memerintahkan seorang tetangga memiliki hak warisan (menjadi ahli waris) dari tetangganya"

Jika telah jelas perkara di atas maka dibenci seorang suami yang melarang istrinya untuk menjenguk ayahnya yang sakit atau melarangnya untuk berbakti kepada orang tuanya atau melarangnya untuk menampakkan kasih sayang dan perhatiannya kepada kedua orang tuanya" (Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 16/413-414)

Pendapat Imam An-Nawawi adalah pendapat yang lebih kuat mengingat dalil yang disebutkan oleh beliau rahimahullah. Dan pendapat ini sesuai dengan madzhab Hanafi dan madzhab Maliki.

Az-Zaila'i Al-Hanafi berkata :

وَقِيلَ لَا يَمْنَعُهَا مِنْ الْخُرُوجِ إلَى الْوَالِدَيْنِ ، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنْ الدُّخُولِ عَلَيْهَا ...وهُوَ الصَّحِيحُ

"Dan dikatakan bahwasanya seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk mengunjungi kedua orang tuanya, ia juga tidak boleh melarang kedua orang tua istrinya untuk menemui istrinya….dan inilah pendapat yang benar (Tabyiinul Haqoo'iq li Az-Zaila'i, beserta hasyiyah Al-Syilbi 3/58-59

Bahkan seorang istri wajib mendurhakai suaminya yang melarangnya untuk merawat ayahnya yang sakit, jika ternyata tidak ada orang lain yang merawatnya. Karena tidak merawat ayah adalah bentuk kemaksiatan kepada Allah yang telah memerintahkan untuk berbakti kepada orang tua, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang shahih

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah"

Zainuddin Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata

وَلَوْ كان أَبُوهَا زَمِنًا وَلَيْسَ له من يَقُومُ عليه مُؤْمِنًا كان أو كَافِرًا فإن عليها أَنْ تَعْصِيَ الزَّوْجَ في الْمَنْعِ

"Jika ayahnya sakit dan tidak ada yang merawatnya –baik sang ayah seorang mukmin ataupun kafir- maka wajib bagi sang istri untuk durhaka kepada suaminya yang melarangnya merawat ayahnya" (Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Daqooiq 3/237, lihat juga 4/212)

Demikian juga dalam madzhab Malikiyah, jika seorang suami bersumpah untuk tidak mempertemukan istrinya dengan kedua orangtuanya atau bersumpah dengan melarang sang istri untuk mengunjungi kedua orang tuanya maka wajib baginya untuk membatalkan sumpahnya (Lihat Syarh Mukhtashor Al-Kholiil 4/188)

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 11-04-1433 H / 04 Maret 2011 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
0 comments

Kiat agar Anak Cinta Al-Quran pada Usia Dua Tahun

Kiat agar Anak Cinta Al-Quran pada Usia Dua Tahun

 

Pada usia ini, sangat tidak mungkin keberadaan pengajaran Al-Quran atau pun menghafalkannya menjadi sempurna. Namun, dimulainya metode-metode pendidikan yang paling utama dalam upaya menanamkan kecintaan anak-anak terhadap Al-Quran sesudah tahun kedua, yakni berdasarkan keteladanan. Aktivitas keteladanan pada fase ini merupakan bagian penting dan inti dalam mengarahkan perilaku anak.

Karena itu, semenjak tahun kedua, jika anak kecil merasakan kecintaan kedua orang tuanya terhadap Al-Quran dari celah-celah perilaku keduanya, maka perasaan ini akan berpindah kepada dirinya secara otomatis, tanpa harus ada usaha keras dari keduanya.

Jika ia mendengar lantunan Al-Quran di rumahnya atau ia terbiasa melihat orang tuanya membaca Al-Quran, ini semua akan melahirkan perasaan senang terhadap Al-Quran pada dirinya.

Jika ia memperhatikan bahwa kedua orang tuanya merasa gembira dengan adanya seorang Syaikh yang melantunkan Al-Quran saat keduanya sedang memutar channel radio, lalu kedua orang tuanya duduk untuk mendengarkan Syaikh tersebut dengan penuh perhatian dan ketenangan, maka ia akan belajar menaruh perhatian dengannya dan tidak mengutamakan sesuatu yang lain di atasnya.

Jika ia melihat keduanya memilih tempat-tempat yang paling utama dan paling tinggi untuk meletakkan mushaf, lalu keduanya tidak meletakkan seuatu pun di atas Al-Quran tersebut, serta keduanya tidak meletakkannya pada tempat-tempat yang tidak layak, maka sesungguhnya hal tersebut akan merembes ke dalam akal sehat anak. Dengan demikian, seiring dengan berjalannya waktu, ia akan mengetahui bahwa mushaf ini merupakan sesuatu yang agung, besar, mulia, serta wajib dihormati, dicintai, dan disucikan.

Dari sisi lain, jika suatu saat anak merasa risau dengan kedua orang tuanya yang melalaikan dirinya karena membaca Al-Quran, lalu ia menghampiri keduanya dan menghentikan aktivitas keduanya, maka keduanya janganlah membentak dan menghardik. Namun hendaklah salah satu dari keduanya justru merengkuhnya dalam pelukan serta berkata kepada anaknya, “Ini adalah kitab Allah.” Dengan demikian, anak akan merasa cinta terhadap Al-Quran Al-Karim.

Pada fase ini, anak lebih banyak belajar dengan cara taklid (mengikuti orang lain) daripada pembicaraan. Selain itu, dengan tanpa disadari, program “menjadikan anak cinta Al-Quran” pada usia ini akan menjadi sempurna dan terus mengikatnya.

Jika seorang anak tumbuh di dalam rumah yang di dalamnya hanya ada nyanyian, musik yang memekik, tarian dansa, dan yang semisal itu, apa kiranya yang bisa diharapkan dari si anak?
Oleh karena itu, jika Anda hendak menanamkan kecintaan terhadap Al-Quran pada anak-anak, berusahalah untuk menjadi teladan yang baik dalam berinteraksi dengan Al-Quran Al-Karim.
Disarikan dari buku Mendidik Anak Cinta Al-Qur’an, karya Dr. Sa’ad Riyadh, 2007 M/1428 H, Sukoharjo: Insan Kamil.
0 comments
 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger