PUASA JALAN MENUJU SURGA Bag : Ketigabelas
Oleh : Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
Oleh : Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد : بي حمزة عثمان عبد المجيب البنجاري
➡MENUNAIKAN ZAKAT FITHRI
Zakat fithri hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah baik bagi yang berpuasa maupun tidak.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
{قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى} .
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia melakukan shalat.” [Q.S. Al-`Ala: 14-15].
(( فَرَضَ رَسُوْلُ الله ِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ ا للَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَة ًِللْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِي صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتٍ )).
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajbkan zakat fithri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin, barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat `ied, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat ied maka ia adalah sedekah biasa.”
[Abu Dawud: 1609 dan Ibnu Majah: 1827 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Al-irwa: 843, dalam shahih Abu Dawud: 1427].
Dari Shahabat Ibnu `Abbas radhiyallahu ’anhu ia berkata:
(( فَرَضَ رَسُوْ لُ الله ِ ِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَاْلكَبِيْرِ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِِلَى الصَّلاَةِ)).
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajbkan zakat fithri bagi orang yang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau r memerintahkan agar zakat fithri tersebut ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat `ied (hari raya iedul fitri).” [Muttafaqun`Alaih].
➡JENIS MAKANAN YANG DIKELUARKAN UNTUK ZAKAT
Jenis zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok anak Adam. Zakat fithri tidak bisa diganti dengan nilai nominalnya, karena hal itu tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga menyelisihi perbuatan para shahabat. Hal ini berdasarkan keterangan dari Shahabat Abu Sa`id Al-Khudry radhiyallahu ’anhu bahwa dia berkata:
“Dahulu ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup kami mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk satu sha` makanan, atau satu sha` kurma, atau satu sha` gandum, atau satu sha` zabib (kurma kering).” [Muttafaqun`Alaih]."
Yang paling utama adalah membatasi jenisnya (lima jenis zakat), sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam hadits diatas, selama jenis tersebut didapatkan dan ada orang yang mengkonsumsinya, inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, akan tetapi sebagaian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing Negeri, inilah pendapat yang raajih/ kuat, karena tujuan zakat fithri adalah memberi makan orang-orang miskin.
Dari keterangan hadits diatas jelaslah bagi kita, bahwa zakat fithri tidak bisa diganti dengan nilai nominalnya dan juga karena dizaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terdapat nilai tukar (uang), seandainya boleh atau bisa ditukar dengan nilai nominalnya, tentulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabatnya untuk mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut.
➡UKURAN YANG WAJIB DIKELUARKAN
Terdapat riwayat dari hadits shahih, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha`. Yang dimaksud adalah satu sha` Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , yaitu berupa empat mud, satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan orang dewasa berukuran sedang, berisi jenis makanan zakat, berat keseluruhannya empat mud, kurang lebih 2,40 kilogram.
➡WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRI
Waktu pengeluaran zakat fithri ada dua:
- Waktu fadhilah (yang utama).
Dimulai dari terbenamnya matahari pada malam `ied hingga pagi sebelum shalat ied dan yang paling utama adalah antara setelah shalat fajar (subuh) dan sebelum shalat `ied. Sebagaimana berdasarkan hadits Ibnu Umar
رضي الله عنهما, ia berkata:
رضي الله عنهما, ia berkata:
(( أَنَّ النَّبِيَّ ِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ اْلفِطْرِ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ )).
“Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithri sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” [Muttafaqun `Alaih].
Oleh karena itu, sunnahnya shalat `iedul fitri itu diakhirkan.
- Waktu Jawaz (yang boleh).
Waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fithri adalah sehari atau dua hari sebelum `ied. Juga berdasarkan hadits Ibnu Umar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, ia berkata:
(( وَكَانُوْا يُعْطُوْنَ قَبْلَ اْلفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ )).
“Mereka dahulu (para shahabat) memberikan (zakat fithri kepada orang-orang miskin) sebelum `iedul fitri sehari atau dua hari sebelumnya.” [HR Al Bukhari: 1440].
Tidak boleh mengakhirkannya setelah `ied, barangsiapa yang mengakhirkannya maka tidak terhitung zakat fithri, namun terhitung sebagai shadaqah biasa saja.
➡KEPADA SIAPA ZAKAT FITRI DIBERIKAN
Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu disebutkan bahwa ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajbkan zakat fithri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin, barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat `ied, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat `ied maka ia adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]."
Berdasarkan hadits diatas dijelaskan bahwa zakat fithri hanya diberikan kepada orang-orang miskin saja, bukan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Inilah pendapat yang dirajihkan (dikuatkan) oleh sekelompok ulama diantaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnul Qayyim.
➡DIANTARA HIKMAH ZAKAT FITHRI
- Sebagai pensuci jiwa dari dari segala kotoran, sifat bakhil dan akhlak yang buruk lainnya.
- Sebagai penyempurna pahala dan pengembang amal shaleh.
- Hikmah yang paling agung adalah sebagai rasa tanda syukur bagi orang yang berpuasa kepada Allah Ta`ala atas nikmat ibadah puasa.
- Sebagai penghibur orang fakir miskin dari hinanya meminta-minta pada hari `ied.
Karya :
Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
Copas and Posted by
BC WA Info Dakwah Islamic Center
+966556214044 & WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat +966508293088
+966556214044 & WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat +966508293088
Post a Comment
Perihal :: Mukhtar Hasan ::
لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا
Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.
Atau silahkan gabung di Akun facebook saya
================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda