Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

Headline.....!!!
print this page
Artikel Berdasarkan Tanggal.
Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman; 


 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
فَصَلِّ لِرَبِّکَ وَ انۡحَرۡ

Read more at: https://risalahmuslim.id/quran/al-kautsar/108-2/
فَصَلِّ لِرَبِّکَ وَ انۡحَرۡ

Read more at: https://risalahmuslim.id/quran/al-kautsar/108-2/
فَصَلِّ لِرَبِّکَ وَ انۡحَرۡ

Read more at: https://risalahmuslim.id/quran/al-kautsar/108-2/

Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). 

Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366).

Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)
0 comments

Hukum Shalat Berjama'ah

Hukum Shalat Berjama'ah

Dari berbagai pendapat yang disampaikan ulama maka ada empat pendapat tentang hukum shalat berjama’ah yaitu:

  • Pertama : Fardlu ‘ain.
  • Kedua : Fardlu Kifayah.
  • Ketiga : Sunnah Muakkad.
  • Keempat : Fardlu ‘Ain Dan Merupakan Syarat Sahnya Shalat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain dan tidak boleh ditinggalkan tanpa ada udzur syar’i yang membolehkan. Abdullah bin Mas’ud berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa ingin bertemu dengan Allah Ta’ala esok hari sebagai seorang muslim, maka ia harus memelihara semua shalat setiap diserukan dengan adzan. Sesunguhnya Allah mensyariatkan bagi Nabi kalian Shallahu 'alaihi wa sallam sunan al-huda (jalan-jalan hidayah dan kebenaran). Semua shalat lima waktu adalah bagian dari sunan al-huda. Jika kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seorang pembangkang melakukan shalat di rumahnya, maka dengan demikian itu kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka kalian telah sesat. Dahulu aku lihat di antara kita tak seorangpun yang meninggalkan shalat berjama’ah, kecuali seorang munafik yang sudah diketahui benar kemunafikannya. Sungguh seorang pria didatangi, lalu dipapah dua oang hingga ditegakkan di tengah-tengah shaff." [Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, Syarah Riyadhus….., 440.]

1 comments

Dalil-Dalil Shalat Berjama’ah

# Dalil-Dalil Shalat Berjama’ah #
 
1. Al-Qur’an
Perintah shalat berjama’ah sangat banyak di dalam Al-Qur’an, di antaranya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: 

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” [Al-Baqarah : 43]
Ibnu al-Jauzi mengatakan tentang tafsir ayat : 

وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’”, yakni, shalatlah bersama orang-orang yang shalat. al-Baidhawi mengatakan, “Dalam jama’ah mereka”. [Fadhl Ilahi, Shalat. Mengapa....., 99.]
0 comments

Shalat Merupakan Ibadah Yang Utama



Shalat Merupakan Ibadah Yang Utama

Allah menciptakan jin dan manusia di dunia ini hanyalah untuk beribadah kepada-Nya. Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah Ta'aala kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia di muka bumi ini. Dalam ajaran Islam manusia diwajibkan melaksanakan ibadah yang diatur dalam syariat Islam.
Allah Ta'aala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ 
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”[1]


0 comments

PUASA JALAN MENUJU SURGA Bag : Kelimabelas

PUASA JALAN MENUJU SURGA Bag : Kelimabelas
  Oleh : Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد : بي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

➡HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT `IED.

a) Mengerjakan shalat terlebih dahulu sebelum berkhutbah.

Hutan bakau di pinggir pantai Lohayong Solor Timur
Berdasarkan hadits  Ibnu Umar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, Abu Sa`id t رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ dan Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, bahwa Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ     shalat  `ied sebelum Khutbah.” [HR Al Bukhari: 913, 914 & 919 dan Muslim: 884, 888 & 889].

b)  Shalat `ied  dilaksanakan ditanah lapang.

Hendaknya shalat `ied dilaksanakan ditanah lapang karena Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    tidak pernah melaksanakan shalat `ied di Masjid kecuali hanya sekali ketika turun hujan. [Zaadul ma`ad libnilqayyim: 1/ 441- 448].

Oleh karena itu berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Barinya: Shalat `ied dilaksanakan di tanah lapang tidak dimasjid kecuali bila dalam keadaan darurat.
0 comments
 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger