PEMBOIKOTAN PRODUK ORANG KAFIR, ANTARA SUATU KEHARUSAN ATAU SEBUAH SEMANGAT DI DASARI ATAS DASAR KEBODOHAN
Oleh : Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, Lc hafidzahullah
Seiring dengan semakin menggilaya orang–orang kafir dalam aksi-aksi setan mereka terhadap kaum muslimin, mencuatlah seruan-seruan pemboikotan produk-produk orang kafir, lebih dari itu mereka keluarkan pernyataan bahwa pemboikotan ini hukumnya fardhu ‘ain atas setiap muslim dan bahwasanya membeli satu saja dari produk-produk orang kafir ini hukumnya haram, dan pelakunya telah berbuat dosa besar!
Tetapi yang sangat mengherankan bahwa para penyeru pemboikotan ini menyerukan pemboikotan produk-produk orang kafir dengan cara-cara orang kafir seperti demonstrasi, agitasi, dan provokasi!