Homepage Pribadi Abu Muhammad Mukhtar bin Hasan al-Atsari

PUASA JALAN MENUJU SURGA Bag : Kesebelas

PUASA JALAN MENUJU SURGA Bag : Kesebelas
Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary


الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري
➡HARI-HARI YANG DILARANG UNTUK BERPUASA
1-  Puasa Pada Dua Hari Raya: `Iedul Fitri dan `Idul Adha.

Dari Abu Ubaid budak Ibnu Azhar ia berkata:


(( شَهِدْتُ اْلعِيْدَ مَعَ عُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ  فَقَالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُوْلُ الله ِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ اْلآخَرُ تَأْكُلُوْنَ فِيْهِ مِنْ نُسُكِكُمْ )).

“Aku menyaksikan (shalat) `ied bersama Umar Ibnu Al-Khathab رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ia berkata: Ini adalah dua hari dimana Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang  puasa padanya (yaitu): Pada hari kalian berbuka dari puasa kalian (`iedul fitri) dan yang lain (pada hari) kalian makan padanya dari sembelihan kalian (`iedul adha).” [Muttafaqun `Alaih].


2-Puasa Hari-Hari Tasyrik (yaitu puasa pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).

Puasa pada hari-hari tasyrik hukumnya haram, tidak sah puasanya bahkan berdosa, kecuali bagi yang sedang menjalankan ibadah haji tamattu` atau qiran sedangkan ia tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan untuk kurban), maka ia berkewajiban berpuasa tiga hari ketika sedang menjalankan ibadah haji dan tujuh hari setelah kembalinya dari ibadah haji.
[lihat Q.S. Al-Baqarah: 196].


Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda:
(( أَيَّامُ مِنَى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ))
 “Hari-hari mina adalah hari-hari makan dan minum.” [HR Muslim dan Ahmad].
Sahabat Ibnu Umar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ dan Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهاَ istri Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  , mereka meriwayatkan:

(( لَمْ يُرَخِّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيْكِ أَنْ يَصُمْنَ إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ ))

“(Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  ) tidak memberikan rukhsah berpuasa pada hari-hari tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu.” [HR Al Bukhari dan Muslim].

3- Puasa Daher  (puasa menahun/ puasa tanpa berbuka.

Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda:
(( لاَ صَامَ مَنْ صَامَ اْلأَبَدِ )).

“Tidaklah (dianggap) puasa bagi orang yang puasa selama-lamanya.” [HR Al Bukhari dan Baihaqi].
Dalam riwayat lain Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda:

(( لا َصَامَ وَلَا أَفْطَرَ )).

“Tidaklah (terhitung) puasa bagi orang yang tidak berbuka.” [HR. Muslim].

4- Puasa Hari Jum`at Saja.

Puasa hanya hari jum`at saja hukumnya dilarang, akan tetapi barangsiapa yang menjalankan puasa Nabi Dawud yaitu sehari puasa dan sehari berbuka, jika puasanya bertepatan dengan hari jum`at maka tidak termasuk terkena larangan pada hadits dibawah ini, yang melarang puasa hari jum`at saja dan juga puasa Dawud ada dasarnya dari Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bahkan puasa Nabi Dawud seafdhal-afdhal puasa sunnah.

Dari Abi Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ia berkata: Aku mendengar Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda:

(( لاَ يَصُوْمُ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْماً قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ ))

“Janganlah salah seorang diantara kamu berpuasa hari jumat, melainkan jika ia berpuasa sebelumnya atau setelahnya.” [Muttafaqun `Alaih].

5- Puasa Hari Syak.

Hari syak yaitu hari yang ketiga puluh dari bulan sya`ban, apabila  dilangit tidak terlihat munculnya hilal disebabkan adanya penghalang berupa awan atau mendung atau penghalang yang lainnya.
Diriwayatkan dari Shahabat Ammar bin Yasir  ia berkata:

(( مَنْ صَامَ الْيَوْمَ اَّلذِيْ شَكَّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اْلقَاسِمِ ))

“Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak padanya, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Abu Qaasim (Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ).” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Hakim dengan derajat yang shahih].

6- Puasa Sebelum Ramadhan Sehari atau Dua Hari Bertujuan Ihthiyat (Jaga-jaga/ hati-hati) Kalau-Kalau Sudah Masuk Bulan Ramadhan.

Diriwayatkan dari Shahabat Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, bahwasannya Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda:

(( لاَيَتَقَدَّ مَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ ذَلِكَ الْيَوْمِ )).

“Janganlah salah seorang diantara kalian mendahului ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang (terbiasa) berpuasa (sedangkan) puasanya  (bertepatan dengan hari itu), maka hendaklah ia berpuasa hari itu.” [Muttafaqun `Alaih].

Akan tetapi bila seseorang sudah terbiasa puasa kemudian puasanya bertepatan dengan hari menjelang Ramadhan, seperti puasa senin kamis atau puasa-puasa sunnah yang lainnya maka tidak mengapa dan puasanya sah.

7- Puasa Sunnah Bagi Seorang Istri Tanpa Seizin Suaminya, Padahal Suaminya Ada Tidak Safar.

Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ia berkata, bersabda Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

(( لاَ تَصُمِ اْلمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ ))

“Janganlah seorang istri berpuasa selain puasa ramadhan (puasa-puasa sunnah) sedangkan suaminya ada kecuali atas seizinnya.” [Muttafaqun `Alaih].

Sumber:


BUKU: "PUASA JALAN MENUJU SURGA"


Karya:
Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary


Copas and  Posted by


BC WA Info Dakwah Islamic Center
+966556214044 & WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat +966508293088
Silakan Share Artikel Ini :

Post a Comment

Perihal :: Mukhtar Hasan ::

لا عيب على من أظهر مذهب السلف وانتسب إليه واعتزى إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لا يكون إلا حقًا

Tidaklah aib (tercela) bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, bernisbat kepadanya dan berbangga dengannya. Bahkan wajib menerima pernyataan tersebut darinya dengan kesepakatan, karena sesungguhnya tidaklah madzhab salaf itu melainkan kebenaran.

Atau silahkan gabung di Akun facebook saya

================================
Semoga komentar anda bermanfaat bagi kami dan bagi anda

 
Support me : On Facebook | On Twitter | On Google_Plus
Copyright © 2011. Website's : Mukhtar Hasan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger